RATAS – Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara, merupakan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus segera direspons pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan masyarakat korban, aparat penegak hukum, dan perwakilan perusahaan di Medan. Menurut Muslim, kejadian itu menunjukkan adanya kekerasan sistematis terhadap warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
“Pada peristiwa 22 September lalu, masyarakat diserang sekelompok sekitar 150 orang bertopeng dan bertameng yang membakar rumah serta kendaraan warga. Ini jelas pelanggaran HAM berat, dan kami menduga kuat pelakunya berasal dari pihak perusahaan,” tegas Muslim Ayub di Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2025).
Selain kekerasan fisik, Muslim juga menyoroti penutupan akses jalan menuju lahan pertanian oleh PT TPL, yang membuat warga tidak dapat mengangkut hasil panen.
“Penutupan jalan portal oleh perusahaan jelas melanggar hak dasar masyarakat. Akses itu harus segera dibuka agar warga bisa kembali beraktivitas. Ini bukan sekadar jalan perusahaan, tetapi sudah berfungsi sebagai jalan umum,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, Komisi meminta Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, serta LPSK membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM di wilayah konsesi PT TPL. Komisi XIII juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah, tidak menggunakan kekuatan berlebihan serta mengedepankan penyelesaian non-represif.
Namun, Muslim menyayangkan ketidakhadiran para bupati dari kawasan Danau Toba dalam forum tersebut.
“Tidak satu pun bupati hadir langsung. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah menangani persoalan rakyatnya sendiri. Padahal ada sekitar 10 hingga 11 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah konsesi PT TPL,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diterima Komisi XIII DPR RI, terdapat sedikitnya 33 kasus konflik agraria di Sumatera Utara dengan total area mencapai 34.000 hektare, sebagian besar melibatkan tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan.
Muslim menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di kawasan Danau Toba melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.
“Kami ingin kasus PT TPL ini diselesaikan secara menyeluruh. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tanahnya sendiri,” pungkasnya.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal penegakan HAM dan keadilan ekologis di Sumatera Utara sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat adat dan kelompok rentan. (HDS)