Komisi I Kawal OMSP TNI Agar Tetap Sesuai Koridor Regulasi

Rabu, 08 Oktober 2025, Pukul 21:27 WIB

RATAS — Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menjelaskan bahwa OMSP bukanlah hal baru dalam tugas pokok TNI. Namun, dalam UU TNI yang telah direvisi tersebut terdapat penambahan dua tugas baru, yakni membantu penanganan ancaman siber, serta melindungi dan menyelamatkan kepentingan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

“OMSP sudah ada sejak UU TNI yang lama. Hanya saja kini ditambahkan beberapa hal untuk memperjelas posisi dan mencegah tumpang tindih dalam kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan,” ujar Junico kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, Junico menegaskan bahwa perluasan tugas OMSP tidak dimaksudkan untuk merenggut kewenangan instansi lain ataupun menghidupkan kembali Dwifungsi TNI. Ia menekankan bahwa seluruh fraksi di Komisi I sepakat agar militer tetap fokus pada peran dan fungsi pertahanannya.

BACA JUGA :  Hingga 1 Mei 2023, Sudah 254,9 Juta Penduduk Indonesia Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

“Penambahan tugas ini bukan untuk mengambil alih wewenang lembaga lain, apalagi mengembalikan Dwifungsi TNI di bumi pertiwi,” tegasnya.

Junico menambahkan, Komisi I DPR RI memandang penting agar TNI terus menjadi bagian integral dari masyarakat sipil, berperan aktif dalam menjaga stabilitas tanpa melampaui batas konstitusional.

“Kami tidak mendukung Dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya. Bagaimanapun juga TNI harus menjadi bagian integral dari masyarakat agar bisa bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan bangsa,” pungkasnya.

Langkah Komisi I ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan prinsip supremasi sipil, sekaligus memastikan peran TNI dalam OMSP tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pertahanan yang demokratis. (HDS)

Latest

Abdullah Desak OJK Cabut Aturan Penggunaan Debt Collector: Banyak Praktik Melanggar Hukum

RATAS - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di...

Kepanikan Massal! Gempa 7,4 SR di Filipina Tewaskan 2 Orang, Tsunami Mengancam Wilayah Pesisir

RATAS – Kabar memilukan datang dari Filipina. Gempa bumi besar berkekuatan 7,4 SR mengguncang kawasan selatan negeri itu, Jumat (10/10) pagi, menewaskan dua orang dan memicu peringatan tsunami...

Usul Bagus dari DPR, OJK Diminta Hapus Aturan Tagih Utang Lewat “Debt Collector”, Anda Setuju?

RATASTV - Ada wacana menarik yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44, Ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK, Nomor 22, Tahun 2023...

Komisi III Desak Penegakan Tegas Tambang Ilegal dan Narkotika di Sultra

RATAS - Komisi III DPR RI menyoroti dua persoalan strategis yang masih membayangi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni maraknya praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Keduanya...

Telkom Perkuat Pengelolaan Sampah di Desa Cijaura Bandung Lewat Greenhouse dan Fasilitas Organik

RATAS — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui program GoZero% kembali menunjukkan konsistensi dukungan terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan GoZero% Goes to...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600