RATAS — Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menjelaskan bahwa OMSP bukanlah hal baru dalam tugas pokok TNI. Namun, dalam UU TNI yang telah direvisi tersebut terdapat penambahan dua tugas baru, yakni membantu penanganan ancaman siber, serta melindungi dan menyelamatkan kepentingan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
“OMSP sudah ada sejak UU TNI yang lama. Hanya saja kini ditambahkan beberapa hal untuk memperjelas posisi dan mencegah tumpang tindih dalam kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan,” ujar Junico kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Junico menegaskan bahwa perluasan tugas OMSP tidak dimaksudkan untuk merenggut kewenangan instansi lain ataupun menghidupkan kembali Dwifungsi TNI. Ia menekankan bahwa seluruh fraksi di Komisi I sepakat agar militer tetap fokus pada peran dan fungsi pertahanannya.
“Penambahan tugas ini bukan untuk mengambil alih wewenang lembaga lain, apalagi mengembalikan Dwifungsi TNI di bumi pertiwi,” tegasnya.
Junico menambahkan, Komisi I DPR RI memandang penting agar TNI terus menjadi bagian integral dari masyarakat sipil, berperan aktif dalam menjaga stabilitas tanpa melampaui batas konstitusional.
“Kami tidak mendukung Dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya. Bagaimanapun juga TNI harus menjadi bagian integral dari masyarakat agar bisa bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan bangsa,” pungkasnya.
Langkah Komisi I ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan prinsip supremasi sipil, sekaligus memastikan peran TNI dalam OMSP tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pertahanan yang demokratis. (HDS)