Komisi II Minta Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Pusat ke Daerah

Jumat, 19 September 2025, Pukul 08:18 WIB

RATAS – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menghentikan kebijakan efisiensi transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Ia khawatir, kebijakan tersebut dapat melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam menopang kebutuhan belanja dan pelayanan publik.

“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat bergantung pada APBD. Sementara itu, hampir 80 persen APBD kita bersumber dari APBN, khususnya melalui skema transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI bersama beberapa menteri mitra kerja, termasuk Mendagri Tito Karnavian, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Rifqi juga meminta Mendagri memperhatikan gejolak demonstrasi yang belakangan terjadi di sejumlah daerah. Salah satu solusi yang ditawarkan yakni melakukan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir tahun 2025. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik di daerah.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengakui, DPR RI sebagai lembaga pengawas memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan besaran alokasi APBN yang ditransfer ke daerah. Penetapan anggaran sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.

BACA JUGA :  Revisi UU BUMN Harus Tegas Larang Rangkap Jabatan

Namun demikian, DPR memiliki peran penting untuk memastikan dana yang ditransfer benar-benar sesuai aturan, tepat sasaran, dan digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, Rifqi menegaskan pentingnya perbaikan formulasi anggaran untuk tahun berikutnya agar gejolak ekonomi dan politik serupa tidak terulang.

“Mari angka ini kita selamatkan dulu. Dengan begitu, saat kita membahas APBN 2026 nanti, kita memiliki napas untuk tidak hanya menjaga ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas, termasuk hubungan antara pusat dan daerah,” tandasnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, ditetapkan pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,8 triliun, atau meningkat Rp4,55 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp3,24 triliun. (HDS)

Latest

Abdullah Desak OJK Cabut Aturan Penggunaan Debt Collector: Banyak Praktik Melanggar Hukum

RATAS - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di...

Usul Bagus dari DPR, OJK Diminta Hapus Aturan Tagih Utang Lewat “Debt Collector”, Anda Setuju?

RATASTV - Ada wacana menarik yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44, Ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK, Nomor 22, Tahun 2023...

Komisi III Desak Penegakan Tegas Tambang Ilegal dan Narkotika di Sultra

RATAS - Komisi III DPR RI menyoroti dua persoalan strategis yang masih membayangi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni maraknya praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Keduanya...

DPR Tegaskan Penguatan Teritorial dan Keadilan Sosial Jadi Landasan Utama UU TNI

RATAS - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun dengan mempertimbangkan prinsip negara kesatuan,...

Dorong Transisi Energi, Ratna Juwita Ingatkan Pemerintah: Jangan Gunakan E10 sebagai Alasan Impor Etanol

RATAS — Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menanggapi rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menerapkan kebijakan bahan bakar campuran E10, yakni...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600