RATAS – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menghentikan kebijakan efisiensi transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Ia khawatir, kebijakan tersebut dapat melemahkan kemampuan pemerintah daerah dalam menopang kebutuhan belanja dan pelayanan publik.
“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat bergantung pada APBD. Sementara itu, hampir 80 persen APBD kita bersumber dari APBN, khususnya melalui skema transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI bersama beberapa menteri mitra kerja, termasuk Mendagri Tito Karnavian, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Rifqi juga meminta Mendagri memperhatikan gejolak demonstrasi yang belakangan terjadi di sejumlah daerah. Salah satu solusi yang ditawarkan yakni melakukan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir tahun 2025. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik di daerah.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengakui, DPR RI sebagai lembaga pengawas memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan besaran alokasi APBN yang ditransfer ke daerah. Penetapan anggaran sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.
Namun demikian, DPR memiliki peran penting untuk memastikan dana yang ditransfer benar-benar sesuai aturan, tepat sasaran, dan digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, Rifqi menegaskan pentingnya perbaikan formulasi anggaran untuk tahun berikutnya agar gejolak ekonomi dan politik serupa tidak terulang.
“Mari angka ini kita selamatkan dulu. Dengan begitu, saat kita membahas APBN 2026 nanti, kita memiliki napas untuk tidak hanya menjaga ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas, termasuk hubungan antara pusat dan daerah,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, ditetapkan pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,8 triliun, atau meningkat Rp4,55 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp3,24 triliun. (HDS)