RATAS — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa konsep restorative justice sejatinya bukanlah gagasan asing yang diimpor dari luar negeri, melainkan telah lama berakar dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
“Restorative justice itu sebenarnya lahir dari budaya kita sendiri. Sebelum Belanda datang membawa KUHP, tidak ada kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan cara salaman,” ujar Hinca kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka serap aspirasi RUU KUHAP di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Menurut Hinca, sejarah hukum Indonesia mencatat bahwa praktik penyelesaian sengketa secara damai sudah menjadi tradisi turun-temurun di berbagai wilayah Nusantara. Ia mencontohkan kisah klasik Tanah Melayu tentang Hang Tuah dan Hang Jebat, yang memperlihatkan nilai-nilai penyelesaian konflik tanpa proses pengadilan formal.
“Masuknya hukum pidana kolonial Belanda sejak Staatsblad 1915 No. 732 dan berlaku tahun 1918 membuat budaya penyelesaian damai itu tersingkir. Karena kita dijajah, maka melawan penjajah berarti masuk penjara,” jelasnya.
Hinca menjelaskan, KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah penting dalam sistem hukum nasional. Undang-undang tersebut, katanya, dibangun berdasarkan nilai-nilai demokrasi, kemanusiaan, dan kearifan lokal bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi mendesak agar selaras dengan semangat baru tersebut. “KUHAP harus mampu mengakomodasi prinsip restorative justice secara menyeluruh,” tegasnya.
Selama ini, lanjut Hinca, aturan mengenai restorative justice tersebar di berbagai lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung, dengan format dan mekanisme berbeda-beda. Kondisi tersebut menyebabkan penerapan keadilan restoratif berjalan tidak seragam dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ke depan tidak boleh lagi ada aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus diatur secara terpadu dalam KUHAP agar berlaku untuk kita semua,” pungkas Hinca.(HDS)