RATAS – Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta terus bergulir.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengklaim kasus Ammar Zoni terungkap lewat sidak petugas Rutan Salemba.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Rika mengatakan petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan polisi setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni tersebut.
Namun demikian, Rika tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait cara Ammar Zoni memasukkan narkoba sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba.
Sebelumnya, aktor Ammar Zoni dikabarkan kembali terlibat kasus dugaan peredaran narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu terseret dugaan peredaran barang haram narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
Kasie Pidum Kejari Jakpus. Fatah Chotib Uddin menyebut Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (8/10) kemarin.
Fatah menjelaskan, aksi penjualan barang haram itu dilakukan Ammar Zoni bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Fatah, diketahui narkotika jenis sabu dan ganja sintetis tersebut didapatkan Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Lapas.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/10).
Menurut Fatah, seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan di sel yang berbeda.
“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Amar Zoni dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas lantaran tersebut kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, dia tersandung kasus ganja dan sabu.
Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ammar kemudian divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.