Banyak Penyelewengan Dana Donasi, DPR Minta Kemensos Bentuk Divisi Pengawas Filantropi

0
99
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membangun divisi baru atau sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi VIII DPR RI memberikan respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 176 lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membangun divisi baru atau sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi.

Sebab, Menurut Diah, masalah serupa ACT ini sudah terjadi sebelum Tri Rismaharini menjabat sebagai mensos. Untuk itu, ia merasa sistem yang ada saat ini harus dievaluasi.

“Untuk itu harusnya ada membangun mekanisme audit dan ada sanksi kalau misal ditemukan persoalan. Lembaga ini harus dibangun sistem monitoring,” kata Diah seperti yang dikutip oleh website resmi DPR RI, Selasa (9/8).

Sementara di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro, menyebut kasus ACT seperti fenomena gunung es. “Sejak awal kami mengatakan bahwa kasus ACT seperti gunung es. Di mana kelihatan besar, tapi sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pasca Pencapresan Anies, Nasdem Didesak Keluar dari Kabinet, Wasekjen NasDem: Apa Relevansinya? 

Diah menyampaikan, langkah Kemensos yang menggandeng PPATK untuk mengawasi lembaga filantropi sudah tepat. Menurutnya, tugas Kemensos tidak hanya sekedar memberikan izin, tapi juga harus punya kewenangan melakukan pengecekan.

“Harus ada kerja sama dengan pihak lainnya. Kemitraan dengan PPATK menjadi bagian penting untuk dilakukan karena harus dicek, apakah Kemensos menjadi lembaga yang cukup pemberi izin tanpa punya kewenangan menyelidiki detail? Kalau mereka nggak punya kewenangan kan menjadi lambat,” tandasnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini