RATAS – Langkah yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie ini patut diacungi jempol. Ia berdiri di belakang warga dan mendukung penuh masyarakat yang menolak penutupan akses Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Wali Kota Benyamin sadar bahwa kepentingan wargalah yang harus dibela. Bahkan, dengan tegas, ia siap “membekingi” warga dan gubernur Banten untuk bertarung di pengadilan melawan BRIN terkait sengketa penutupan akses Jalan Serpong-Parung tersebut.
“Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini, kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya, bertarung aja ke pengadilan. Kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten, di belakang masyarakat,” tegas Benyamin, di sela-sela Aksi Damai Penolakan Penutupan Akses Jalan Serpong-Parung oleh Warga, Senin, 13 Oktober 2025.
Di lokasi aksi, Jalan Serpong-Parung, Kawasan BRIN, Wali Kota Benyamin tampak duduk bersama warga dan menenangkan masyarakat. Orang nomor satu di Tangsel itu mengaku, warga meminta dirinya untuk bertemu dan silaturahmi.
“Memang, warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan,” ucap Wali Kota Benyamin.
Paparkan Histori dan Legalitas Jalan
Pada kesempatan itu, Wali Kota Benyamin memaparkan histori dan legalitas jalan yang menjadi polemik itu. Kata dia, akses jalan penghubung antar-kota dan kabupaten ini sudah memiliki historikal panjang.
“Secara historis, (waktu) kecil, saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur, jalan ini sudah ada. Bahkan, waktu saya masih kecil, jalan ini sudah digunakan masyarakat,” paparnya.
Pun secara legalitas, ia memastikan, secara hukum, akses jalan masyarakat ini juga telah memiliki alas hak yang legal. “Dan jelas secara hukum juga, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang ke sananya milik Provinsi Jabar. Jadi, bukan milik siapa-siapa, ini milik Provinsi Banten,” terangnya.
Pemkot Tangsel Tegas Menolak Penutupan Jalan
Ditandaskan Wali Kota Benyamin, Pemkot Tangsel dengan tegas menolak adanya wacana penutupan jalan tersebut. “Dengan demikian, jalan ini milik masyarakat. Sehingga, kami juga menolak penutupan jalan raya ini,” tegasnya.
Sudah Berkirim Surat ke Gubernur dan BRIN
Kepala daerah yang saat ini menjadi kader Partai Gerindra ini meneranhkan, secara administrasi, pihaknya sudah berkirim surat ke BRIN. “Saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten. Bapak gubernur, beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan,” cetusnya.
Intinya, Wali Kota dengan tegas mendukung warganya. Ia mendukung penolakan penutupan akses Jalan Serpong – Parung yang melintasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Aksi Damai Lancar
Pada Senin pagi, 13 Oktober 2025 itu, aksi damai berjalan lancar. Warga termasuk “emak-emak” tampak membawa poster di lokasi aksi, Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Mereka menolak adanya rencana penutupan akses jalan. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga telah bersedia menjadi “jembatan penghubung” untuk memediasi persoalan ini. (***)