RADAR TANGSEL RATAS – Pada Kamis siang (11/8) pukul 14.30 WIB, Satgas Intel Dispamsanal – Mandau L.22 bekerjasama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin telah menangkap dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.
Penangkapan berlangsung di Sungai Kahayan Kelurahan Mambulau Kec. Bataguh, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng, pada titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E. Berdasarkan keterangan resmi Dispenal, nama kedua kapal tersebut adalah KM. Berkat Hidayah Putri dan KM. Berkat Usaha.
Sebelum penangkapan, kedua kapal tersebut akan berlayar dari SPBB Hajjah Aisyah Huri menuju Desa Pujon, Kab. Kapuas dengan muatan masing-masing 97 drum (sekitar 19 ton) solar bersubsidi.
Dari data sementara, kapal KM. Berkat Hidayah Putri dinakhodai oleh Muhammad Mansyur (usia 28 tahun) beserta dua ABK. Sedangkan kapal KM. Berkat Usaha dinakhodai oleh Khairi (usia 40 tahun) dengan dua ABK.
Kesalahan awal dua kapal tersebut adalah tidak memiliki tanda selar, tidak memiliki DO dari Pertamina, tidak sesuai standar Pertamina dalam hal pengangkutan BBM, dan tidak memiliki izin transportir.
Petugas menduga BBM subsidi jenis HSD diperjualbelikan di atas ketentuan dan dikirim ke lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Pujon, Kab. Kapuas Kalteng dengan sarana kapal kayu tanpa izin resmi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Saat ini kapal dilegokan, dan nakhoda kapal sedang dalam pemeriksaan untuk pendalaman lanjutan oleh pihak Lanal Banjarmasin.
Kesigapan personel TNI AL dalam melakukan penangkapan atas penyelundupan BBM ilegal ini tidak bisa dilepaskan dari perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, yang berulang kali menegaskan agar seluruh unsur TNI AL melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. (BD)