Demi Perlindungan Konsumen, Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 8,5 Miliar

0
84
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar yang diduga berasal dari impor. Pemusnahan secara simbolis tersebut dilakukan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (foto: Humas Kemendag)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan secara simbolis melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor senilai Rp 8,5 miliar. Aksi pemusnahan tersebut dilakukan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/).

“Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Itu juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” kata Zulkifli melalui siaran pers.

Menurut Zulkifli, pakaian bekas merupakan barang yang impornya dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

BACA JUGA :  Gelar Kampanye Akbar, Paslon Rama-Shinta Siapkan Program Kartu Tangsel Sejahtera

Tentunya hal tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Zulkifli mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” ujar Zulkifli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan sementara, pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” tuturnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini