Blue Bird Tbk dan Kapolda Metro Fadil Imran Digugat Elliana Wibowo Rp 11 Triliun dan Diadukan ke Jokowi serta Kapolri

Jumat, 19 Agustus 2022, Pukul 16:54 WIB

 

RADAR TANGSEL RATAS – Perusahaan Taksi PT. Blue Bird Tbk dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran serta mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri digugat Elliana Wibowo Rp 11 triliun. Mereka juga diadukan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Elliana Wibowo sendiri merupakan anak kandung pendiri perusahaan Taksi PT. Blue Bird Tbk, Surjo Wibowo. Ia meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat terkait soal kasus yang saat ini tengah ia hadapi.

Sebab, selama ini Elliana tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. “Saya mohon supaya Presiden Jokowi yang terhormat, kapolri yang terhormat, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung, KPK dan kejagung agar melihat kasus saya ini,” pintanya, di hadapan awak media, di Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022) dengan didampingi Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pendiri Blue Bird Group, Roy Rening

Untuk diketahui, Elliana adalah anak dari mendiang Surjo Wibowo, pendiri perusahaan taksi Blue Bird. Elliana juga merupakan ahli waris yang sah.

Ia mengaku sudah tidak lagi menerima pembagian keuntungan (deviden) dari Blue Bird Group sebagaimana mestinya selama 11 tahun terakhir ini.  “Saya sebagai pemegang saham dari pendiri orang tua saya belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10-11 tahun sampai permohonan gugatan ini saya sampaikan,” tandas Elliana.

BACA JUGA :  Bikin Bangga! Jakarta Smart City Terpilih Jadi Tolak Ukur Smart City di Vietnam

Wanita malang itu pun menunjukkan surat undangan RUPS Blue Bird sebagai bukti seperti yang dikatakan sang pengacara, Roy Reaning. “Ini surat undangan RUPS Blue Bird Tbk tanggal 6 juni 2022, dan setiap kali diadakan RUPS, Ibu Elli selalu diundang dan mendapatkan undangannya. Beliau hadir, tapi devidennya tidak pernah dibagi dan mereka katakan bahwa Ibu Elly bukan pemegang saham Blue Bird,” ungkap Roy Rening.

Dan sebagai ahli waris yang sah, lanjut Roy, kliennya tidak mendapatkan deviden (keuntungan) dari PT. Blue Bird Bird Tbk. Cetus Roy, kliennya menggugat PT. Blue Bird Tbk sebesar Rp 11 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di kesempatan tersebut, Elliana juga mengungkapkan bahwa ia dan almarhumah ibunya (Janti Wirjanto) pernah mengalami kekerasan fisik dan psikis tanggal 23 Mei tahun 2000. Tepatnya, pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird diadakan.

Diduga, para pelaku adalah keluarga Purnomo Prawiro yang ingin menguasai saham Blue Bird Group dari keluarganya.
“Di depan ruang rapat dengan tiba-tiba, Purnomo Prawiro beserta istrinya Endang Basuki, anaknya (Noni Purnomo), menantunya Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki, memukuli, menendang, mendorong ibu saya dan saya,” Elliana bercerita.

BACA JUGA :  Bertemu dengan Bawaslu, Komnas HAM Bahas Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan Saat Pemilu

Ia pun melanjutkan lagi kisah dugaan penganiayaan tersebut. “Dan itu suara saya dan ibu saya yang teriak-teriak, dengan suara Purnomo yang komandoi, ‘habisi saja, bantai saja, dasar China ini’ dengan istri dan anaknya. Itu kan biadab sekali ya,” Elliana mengungkapkan sambil memperdengarkan bukti rekaman saat kejadian berlangsung dalam bentuk kaset dan diputar di radio.

Lebih lanjut Elli pun menyampaikan bahwa dua hari setelah kejadian pada tanggal 25 Mei 2000, ia melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Tetapi, sayangnya kasus tersebut di SP3 di bulan Maret 2002 oleh Bambang Hendarso Danuri yang saat itu menjabat sebagai direktur kriminal umum Polda Metro Jaya dengan alasan tidak mempunyai cukup bukti.

“Padahal, pelaporan tersebut sudah disertai hasil visum dari rumah sakit, alat bukti dan beberapa orang saksi. Apalagi, penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Indra Marki menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dan, laporan polisi ini harus dilanjutkan ke pihak jaksa berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, tapi di SP3,” cetusnya.

BACA JUGA :  Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tertunda, Pemprov Tunggu Perpres

Oleh karena itu, selain menggugat Blue Bird, Elliana juga menggugat mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sebab, Bambang Hendarso Danuri dan Fadil Imran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihaknya.

“Saya memohon dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan japolda Metro Jaya membuka kembali kasus saya yang sudah dihentikan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, dahulu direktur kriminal umum Polda Metro Jaya,” harap Elli.

Apakah Elliana akan berjuang ke Presiden dan kapolri? Itu pasti, kata Roy. “Sidang praperadilan pertama, pihak Polda Metro Jaya tidak hadir. Kita tunggu, kalau sidang kedua juga tidak hadir, maka kami akan mengambil upaya hukum lain, mungkin kami akan melaporkan para pejabat Polda Metro ke propam karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak menghormati pengadilan,” tegasnya. (SAN)

Latest

BKSAP DPR RI Sambut Positif Pemilu Suriah sebagai Langkah Menuju Stabilitas

RATAS - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menyampaikan dukungan dan doa kepada rakyat Suriah atas terselenggaranya pemilihan umum untuk membentuk parlemen baru. Ketua BKSAP DPR RI,...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Comeback Gila Napoli! Gol Hojlund di Menit 79 Bikin Sporting CP Terdiam

RATAS – Stadion Diego Armando Maradona berguncang. Napoli yang sempat diragukan akhirnya bangkit dari keterpurukan dengan kemenangan perdana usai menumbangkan Sporting CP 2-1 di Liga Champions,...

Goncalo Ramos Jadi Mimpi Buruk Barca, PSG Rebut Kemenangan Dramatis 2-1

RATAS –  Barcelona harus rela dipermalukan di hadapan pendukungnya sendiri. PSG bangkit secara heroik dan menutup laga dengan kemenangan dramatis 2-1 berkat gol menit akhir Gonçalo...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600