Langgar UU karena Paksakan Diri Lantik Pj. Sekda Tranggono, Pecat Pj. Gubernur Banten Al Muktabar!

0
108

RADAR TANGSEL RATAS-Pejabat (Pj.) Gubernur Provinsi Banten, Dr. Al Muktabar, M. Sc. harus dipecat. Karena, Al Muktabar telah memaksakan diri melantik Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Banten, Dr. Ir. Moch. Tranggono, M. Sc. dengan cara “menabrak” alias melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN), Advokat Andianto, S. H. dan Maulana Adam, S. H. Dalam rilis yang dikirim ke RADAR TANGSEL (ratas.id), Senin (6/6/2022), Andianto mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Dalam surat tersebut, kami meminta agar Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar dipecat karena telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sebab, kata Andianto, Muktabar telah mengangkat Pj. Sekda Banten di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kewenangannya. “Pengajuan Keberatan ini merupakan upaya administratif sebagai rangkaian menuju pendaftaran gugatan TUN di PTUN Serang dan PTUN Jakarta apabila setelah 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian keberatan ini ternyata hasil penyelesaiannya tidak diterima,” paparnya.

Advokat muda ini mengatakan,
sebagaia Pejabat Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, telah melakukan pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Moch. Tranggono. “Yakni, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten,” urainya.

BACA JUGA :  Pemkab Tangerang Raih Juara 1 Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Terbaik se-Banten, Prestasi Zaki Terus Melejit, Jalan ke DKI-1 makin Mulus

Dijelaskannya, tindakan Al Muktabar yang telah melantik Tranggono itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Yaitu, pertama, UU RI, Nomor 30, Tahun 2014, Pasal 17, Ayat (2) karena telah melampaui wewenangnya sebagai sekretaris daerah Provinsi Banten definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat gubernur Provinsi Banten,” tukasnya.

Lalu, sambung, Andianto, melanggar Peraturan Presiden RI, Nomor 3, Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah. “Karena, pelantikan pejabat sekretaris daerah dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 3, ayat (1) yaitu tidak adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten,” tegasnya.

Dia melanjutkan, Al Muktabar melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 91, Tahun 2019, tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah. “Karena, penunjukan pejabat sekretaris daerah Provinsi Banten dilakukan tidak dalam hal adanya berhalangan melaksanakan tugas untuk sekretaris daerah definif atau terjadi kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Berikutnya, Andianto menyatakan, Al Muktabar melanggar Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 IV/100-2/99, tanggal 19 Oktober 201 perihal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian yang menegaskan bahwa berikut. “Pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri”.

BACA JUGA :  Dibantu Bulog dan Satgas Pangan, Polda Banten Tangkap Pelaku Penyimpangan Distribusi Beras Bulog

Ia menerangkan, Al Muktabar juga melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. “Kemudian, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN), Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dalam hal ini terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi yang harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi,” pungkas dia.

Menurut kuasa hukum GMPN itu, berdasarkan alasan obyektif telah adanya fakta baru serta pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut, maka telah cukup membuktikan bahwa Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar dalam menjalankan tugas tambahannya dengan telah melantik Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Tranggono itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Telah melampaui wewenang dan bertentangan dengan AUPB yaitu tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku,” terangnya.

Oleh karenanya, cetus Andianto, telah memenuhi persyaratan untuk melakukan Perubahan atas Keppres RI No. 50/P Tahun 2022, tanggal 09 Mei 2022 tentang Pejabat Gubernur terhadap dan/atau atas nama Dr. Al Muktabar, M.Sc. sebagai penjabat gubernur Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Airin Janjikan Modernisasi Moda Transportasi

Dan, Andianto menandaskan, sebagai kuasa hukum GMPN, Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. “Berdasarkan alasan obyektif telah terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan Pasal 66 jo. Pasal 71, Ayat (1), UURI, Nomor 30, Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” imbuhnya.

Ditambahkan Andianto, berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut, maka telah cukup membuktikan bahwa Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar dalam menjalankan tugas tambahannya, dengan fakta baru melantik pejabat sekretaris daerah Provinsi Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Juga, telah melampaui wewenang dan bertentangan dengan AUPB atau dengan kata lain tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku, maka telah memenuhi persyaratan hukum untuk segera melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Moch. Tranggono,” tegas Andianto yang diiyakan rekannya, Maulana Adam. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini