Tolak Bayar Emas 1,13 Ton kepada ‘Crazy Rich’ Surabaya, Antam Siapkan Langkah Lainnya

0
111
Meski kalah di tingkat Kasasi, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memutuskan untuk tidak membayar emas seberat 1,13 ton kepada pengusaha asal Surabaya Budi Said. Langkah hukum lainnya pun disiapkan. (foto: istimewa)
Meski kalah di tingkat Kasasi, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memutuskan untuk tidak membayar emas seberat 1,13 ton kepada pengusaha asal Surabaya Budi Said. Langkah hukum lainnya pun disiapkan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menolak membayar 1.136 kilogram (kg) atau 1,13 ton emas batangan kepada crazy rich Surabaya Budi Said. Perusahaan itu kini tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi tuntutan yang dilayangkan Budi di Mahkamah Agung (MA).

“Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan iktikad baik,” ungkap Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/8).

Syarif menuturkan pihaknya telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi. Jumlahnya pun sesuai dengan uang yang dibayar Budi kepada Antam dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

“Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Syarif.

Antam sebagai perusahaan tambang pelat merah pun berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance dalam lini bisnis.

BACA JUGA :  Ubah Limbah Minyak Kelapa Sawit Jadi EBT, PT PGN Rangkul Tiga Perusahaan Asal Jepang

Sebelumnya, Budi dinyatakan menang kasasi melawan Antam. Dengan demikian, Antam harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kg emas batangan kepada Budi. MA memutuskan hal tersebut dalam putusan bernomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.

Dalam gugatannya, Budi menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

Perselisihan Antam dengan Budi bermula ketika crazy rich itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Tapi, ia baru menerima 5.935 kg. Karena Merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.

Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat, meliputi Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.

Kemudian, ada pula General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, serta Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

BACA JUGA :  Megawati Dilaporkan ke Komnas Perempuan Terkait Soal 'Ibu-Ibu Pengajian', Sekjen PDIP: Pidatonya Harus Dilihat Menyeluruh

Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada Rabu (13/1) lalu. Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.

Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Tapi ia kemudian kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, Budi akhirnya mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya dikabulkan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini