Ketua DPRD Soroti Perombakan Pejabat DKI oleh Anies yang Sebentar Lagi Lengser

0
77
Jelang akhir masa jabatannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat kritikan dari Ketua DPRD DKI Jakarta karena telah melantik sejumlah pejabat di Lingkungan Pemprov DKI. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku heran tentang pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, masa jabatan Anies bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

“Makanya, ada apa. Kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti,” kata Prasetio dalam keterangannya, seperti yang dirilis Liputan6.com, Jumat (2/9).

Prasetio menjelaskan bahwa pada Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 07.30 WIB pagi, Anies resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II.

Adapun pejabat itu ialah Mawardi yang menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

Prasetio juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga dilakukan oleh Anies belum lama ini. BUMD yang dimaksud antara lain Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

BACA JUGA :  Sukses Bangun Kabupaten Tangerang Dua Periode, Bang Zaki sangat Layak "Naik Kelas" ke DKI-1

“Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi loh,” ungkap Prasetio.

Menurut Prasetio, langkah tersebut tidak tepat dilakukan di akhir masa jabatan. Anies, kata Prasetio, semestinya bekerja keras menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir. (BD)

BACA JUGA :  Kaum Marbot Masjid di DKI Jakarta Pilih Prabowo-Gibran, Ini Alasan-alasannya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini