43 Kg Sabu dan 494 Butir Ekstasi Disita Polda Banten, 7 Tersangka Dibekuk

Jumat, 01 Juli 2022, Pukul 18:14 WIB

ratas.id – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jaringan internasional. Narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 494 butir disita dari 7 tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan dalam operasi pada Rabu (18/5) hingga Senin (13/6). Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap pengedar inisial ASY (28) di Cikupa, Tangerang, pada Rabu (18/5) dengan barang bukti 0,25 gram.

“Kemudian pada Senin (13/6) penyidik menangkap tersangka DS (27) di kontrakannya di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 04.45 WIB,” kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap DM (23) dengan barang bukti 17,65 gram. Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan dengan menangkap tersangka MI di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penyidik menangkap pemasok terbesar tersangka MI dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Shinto.

BACA JUGA :  Golkar: Lebih Baik Pilpres 2024 Diikuti Dua Paslon, Hasilnya Lebih Cepat dan Tidak Melelahkan

Kurir Disergap di Tol Cikampek

Tak cukup sampai situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap kurir berinisial BY (54) di Tol Cikampek pada Minggu (26/6). Pelaku disergap saat mengemudikan mobil.

“Tim melakukan penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan berupaya memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ucap Shinto.

Pada saat bersamaan penangkapan BY, polisi menangkap tersangka RBS (26). Selain menangkap RBS, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Bekasi.

“Penyidik melakukan penangkapan Tersangka RBS ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di perumahan Bekasi setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.

Dari penangkapan para tersangka itu, total 43,2 Kg sabu dan 494 butir pil ekstasi disita polisi. Total ada 7 tersangka yang ditangkap polisi dalam operasi ini.

BACA JUGA :  Saudi Mulai Izinkan Maskapai Asal Israel Terbang Melintasi Wilayahnya

“Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. Shinto menyebut ada kemungkinan tujuh tersangka dipersangkakan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku. Dengan digagalkannya peredaran narkoba itu, 216 ribu jiwa masyarakat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Latest

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600