Catat, Ya, Mendagri Tito Restui Pj. Kepala Daerah Lakukan Pemecatan Sampai Mutasi ASN yang Melanggar Aturan

Jumat, 16 September 2022, Pukul 22:32 WIB

RADAR TANGSEL RATAS – Penjabat (Pj.) kepala daerah diberikan wewenang untuk melakukan pemecatan sampai mutasi terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022. Dalam surat edaran itu, Tito merestui alias mengizinkan pelaksana tugas (Plt.), penjabat (Pj.), maupun penjabat sementara (Pjs.) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut ditujukan untuk para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

“Ya, benar,” ungkap Benny saat dimintai konfirmasi awak media, pada Jumat (16/9/2022).

Nah, izin tersebut sendiri tertuang dalam poin nomor 4 dalam surat edaran. Di dalam poin itu dijelaskan, mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada Plt., Pj., dan Pjs. gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi hingga memutasi pegawai.

BACA JUGA :  Ampun! Cuma Gara-Gara Googling Nama Kim Jong Un, Seorang Intel Korut Divonis Mati

Seperti apa bunyinya? Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut.

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt.), Penjabat (Pj.), dan Penjabat Sementara (Pjs.) gubernur/bupati/walikota untuk melakukan:

a. pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,
b. persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud. Meski demikian, Plt., Pj. dan Pjs. harus melaporkan hal tersebut ke mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.

Benny pun menerangkan, SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kalau minta izin lagi, itu kan, akan memakan waktu yang lama,” paparnya.

Namun demikian, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya, tetap perlu mengantongi izin tertulis mendagri. “Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, enggak bisa,” cetusnya. (AGS)

BACA JUGA :  Polisi Bakal Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

 

Latest

11 Purnawirawan TNI Dianugerahi Pangkat Istimewa, Ini Nama-namanya 

RATAS – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat istimewa kepada 11 perwira purnawirawan TNI pada acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman...

Indonesia Tegaskan Komitmen Wujudkan Rencana Strategis Pilar Ekonomi ASEAN Pasca-2025

Indonesia Tegaskan Komitmen Wujudkan Rencana Strategis Pilar Ekonomi ASEAN Pasca-2025 RATAS.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Luar Negeri menggelar Forum...

KSP Telusuri Penyebab Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Pertimbangkan Skema Impor Satu Pintu

KSP Telusuri Penyebab Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Pertimbangkan Skema Impor Satu Pintu RATAS.id – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tengah melakukan kajian terkait kebijakan impor bahan bakar...

8 Kebijakan Baru BKN Mendukung Karier ASN Sejalan Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah

8 Kebijakan Baru BKN Mendukung Karier ASN Sejalan Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah RATAS.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menggeser paradigma pengelolaan Aparatur Sipil...

Kabupaten Buton Gempar! Sang Bupati Dilaporkan Hilang oleh Warganya 

RATAS – Warga Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara digemparkan oleh laporan masyarakat yang menyebut bahwa Bupati Alvin Akawijaya Putra hilang. Sang Bupati dilaporkan hilang ke polisi oleh aliansi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600