Buntut Kisruh Pendirian Gereja di Cilegon, Menag Yaqut Digugat ke Pengadilan

Jumat, 16 September 2022, Pukul 23:16 WIB
Buntut kisruh pendirian gereja di Cilegon, Banten, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha Cilegon, dan panitia pendirian gereja, digugat oleh Al-Khairiyah ke Pengadilan Negeri Serang. Khusus Menag, digugat atas dasar ucapannya yang menyudutkan Kota Cilegon sebagai daerah intoleran. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Polemik pendirian Gereja di Cilegon berbuntut panjang, saat ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pengurus Besar Yayasan Al-Khairiyah yang didirikan oleh KH. Brigjen Syam’un tahun 1916, menggugat 10 orang dan institusi, salah satu buntut dari kisruhnya pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Banyak tokoh yang digugat, antara lain Menag Yaqut Cholil Chaumas , HKBP Maranatha Cilegon, panitia pendirian gereja, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Edi Ariyadi selaku mantan Sekda dan Wali Kota Cilegon, hingga Nasir selaku mantan Lurah Gerem.

“Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video, dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran, karena isu penolakan tempat ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon,” tutur Sekretaris PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9).

Munji menerangkan bahwa saat ini diduga terjadi manipulasi informasi sehingga seolah-olah ada penolakan pendirian gereja. Pihaknya mengklaim, yang sebenarnya terjadi adalah ketidak lengkapan dokumen pendirian rumah ibadah umat Kristiani dan tidak bisa dipaksakan.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Kuat Terima Uang Suap Miliaran Rupiah

Ponpes berusia 106 tahun itu mengajukan gugatan nomor 151/Pdt.G/2022/PN.Srg agar pendirian Gereja di Cilegon yang tidak sesuai prosedur Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 dibatalkan.

“Karena mengabaikan masyarakat setempat, untuk kepentingan menjaga Bhineka Tunggal Ika dan toleransi beragama di Kota Cilegon yang sudah tercipta sangat kondusif,” tutur Munji.

Gugatan yang diajukan juga untuk memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang setuju maupun menolak pendirian gereja, sekaligus memberikan pelajaran agar menyelesaikan persoalan tidak selalu melalui pengerahan massa dan menghindari kontak fisik antar kedua belah pihak.

Kemudian untuk merendahkan ketegangan yang ada, baik menteri agama maupun pihak yang menolak pendirian gereja, untuk bersama-sama menahan diri dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat,” papar Munji.

BACA JUGA :  Stok Darah di PMI Tangerang Selatan Menipis, Masyarakat Diimbau untuk Mendonor

Gugatan juga bertujuan memberikan kepastian hukum secara konstitusi bagi semua pihak, sehingga nantinya bisa saling menghargai. “Agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah di tolak hingga di tuding intoleran,” tambah Munji. (BD)

Latest

Langkah Terhenti, Semangat Tak Mati! Indonesia Gagal ke Piala Dunia tapi Raih Sejarah Baru

RATAS –  Air mata jutaan suporter pecah di seluruh penjuru negeri. Mimpi besar Garuda terbang ke Piala Dunia 2026 sirna di Jeddah setelah Timnas Indonesia tumbang tipis 0-1 dari Irak dalam duel...

Praktisi Hukum Desak Polda NTB Usut Dugaan Pengrusakan Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

RATAS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana pengrusakan police line (garis polisi) yang dipasang penyidik Polres Sumbawa di...

Geger di Grobogan! Bocah 12 Tahun Tewas Jadi Korban Perundungan Brutal di Sekolah

RATAS – Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang kabar kelam. Seorang siswa SMP di Grobogan, Jawa Tengah, ditemukan tewas mengenaskan di ruang kelas setelah diduga menjadi korban perundungan...

Razia Mencekam di Lapas Karawang, 8 Ponsel dan Barang Terlarang Ditemukan, Dimusnahkan di Tempat

RATAS –  Malam mencekam melanda Lapas Kelas IIA Warung Bambu, Karawang. Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan BNN menggeledah setiap sudut blok hunian dalam razia besar-besaran yang berlangsung...

Dini Hari Mencekam di Amerika, Penembakan Sadis di Bar Willie’s Renggut Empat Nyawa

RATAS–  Malam yang seharusnya penuh tawa berubah jadi mimpi buruk di Carolina Selatan. Dentuman peluru bersahutan memecah keheningan di Willie’s Bar and Grill, membuat kepanikan massal melanda....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600