Panglima TNI Bakal Pidanakan Prajuritnya yang Lakukan Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan

0
86
Menyikapi beredarnya video di media sosial tentang prajurit TNI yang melakukan tindakan berlebihan dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku akan menindak tegas prajurit yang bersangkutan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan mempidana prajuritnya bila terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada suporter saat tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam video yang beredar, tampak prajurit TNI memukul suporter saat peristiwa tersebut terjadi.

“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” kata Andika usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (3/10).

Dia mengatakan tindakan prajuritnya yang terekam dalam video bukanlah untuk mempertahankan diri, tapi tindakan itu adalah bentuk penyerangan kepada suporter sehingga masuk ke tindak pidana.

Andika mengaku akan menelusuri isi video tersebut. Dia juga mempersilakan masyarakat mengirimkan video-video lain yang menunjukkan tindakan kekerasan aparat TNI saat tragedi Kanjuruhan.

“Kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji. Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami. Siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video, yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum,” tutur Andika.

BACA JUGA :  Ternyata Dugaan TPPU di Kemenkeu Lebih Besar dari Rp 300 Triliun, Mahfud: Rp 349 Triliun!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan tindak cepat terhadap prajurit TNI yang melakukan tindakan berlebihan dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Hal ini terlihat di video yang beredar di media sosial.

“Apakah video tersebut benar atau tidak, Panglima TNI akan mengumumkannya kepada kita semua,” tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10).

Sementara itu, Polri juga diminta segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana tragedi kerusahan tersebut. Kemudian, Polri diminta mengevaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.

“Adapun tugas jangka pendek, diminta kepada Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Karena tentunya sudah diumumkan siapa pelaku pidana yang sudah memenuhi syarat untuk ditindak,” ungkap Mahfud.

Di sisi lain, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin langsung oleh Mahfud untuk mengungkap kasus atau peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA :  AirNav Indonesia Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Penerbangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Menurut Mahfud, anggota TGIPF akan ditetapkan paling lama dalam 24 jam ke depan. Ia menyampaikan tugas TGIPF ditargetkan selesai dalam dua atau tiga pekan ke depan.

“Nantinya (anggota TGIPF) akan terdiri dari pejabat atau perwakilan kementerian yang terkait. Kemudian, organisasi profesi olah raga, sepak bola, pengamat, akademisi dan media massa,” tutur Mahfud. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini