Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Unair: Kapolda Jatim Harus Dijadikan Tersangka

0
71
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Wayan Titib Sulaksana, mengatakan seharusnya Kapolda Jati dicopot dari jabatannya karena penembakan gas air mata itu tidak mungkin dilakukan berdasarkan inisiatif dari personel. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – AKBP Ferli Hidayat menjadi korban pertama dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Jabatannya sebagai Kapolres Kabupaten Malang harus melayang. Ia dimutasi ke Pamen Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. begitu juga 28 personel polisi yang bertugas di stadion tersebut.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Wayan Titib Sulaksana, hukuman tersebut tidak adil. Seharusnya, Irjen Pol Nico Afinta juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim. Karena, penembakan gas air mata itu tidak mungkin dilakukan berdasarkan inisiatif dari personel.

“Mereka bertindak, pasti atas instruksi atasan. Itu kan pasti beruntutan itu. Dari Kapolda perintahkan ke Kapolres. Begitu terus sampai ke satuan terbawah. Tidak mungkin yang di bawah itu bertindak sendirian. Itukan tanggung jawab berjenjang,” kata Wayan, Selasa, (4/10), dikutip dari Jatim.suara.com.

Ia juga mempertanyakan alasan polisi membawa senjata gas air mata ke dalam lapangan dan menembakkannya ke tribun penonton. “Seandainya itu tidak dilakukan, mungkin tidak akan ada korban jiwa,” tambahnya.

BACA JUGA :  Panglima TNI Bakal Pidanakan Prajuritnya yang Lakukan Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan

Kalau waktu itu Aremania tidak bisa diatur, kata Wayan, tindakan yang bisa dilakukan oleh petugas adalah menembakkan water canon. “Mereka pasti bubar kok. Nggak akan kejadian seperti ini. Paling hanya basah-basahan saja,” ungkapnya.

Untuk pertanggungjawaban moral, ia menyarankan agar Kapolda Jatim dengan kesadaran dirinya segera mundur dari jabatannya. “Itu hanya secara moralnya saja. Bukan yang lain. Sudahlah, jangan diam duduk manis di jabatan itu saja. Lalu, ngorbankan bawahan,” tutur Wayan.

Tapi, Wayan menambahkan, pencopotan jabatan itu tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, ke depannya, kejadian serupa bisa terulang kembali. Harus ada tersangka dalam kasus tersebut. Karena itu Wayan menegaskan agar AKBP Ferli Hidayat dan Irjen Pol Nico Afinta juga harus dijadikan tersangka.

“Kalau ada iktikad baik dari Mabes Polri, seharusnya mantan Kapolres Kabupaten Malang dan Kapolda Jatim dijadikan tersangka. Kapolda ini kan kesandung banyak masalah. Kasus konsorsium 303 belum selesai, kasus ini lagi bergulir,” ujarnya.

Wayan menyarankan agar penyidik menyusuri dari tingkat terbawah, mulai dari oknum polisi yang menembakkan gas air mata itu pertama kali, termasuk orang yang menembakkannya ke arah tribun, hingga panitia pelaksana yang lambat membuka pintu.

BACA JUGA :  Kasus Ferdy Sambo Belum Selesai, Kini Muncul Kasus Baru yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa

“Seharusnya, sisa 10 menit pertandingan, gerbang itu sudah dibuka. Bisa saja kan, mereka ada yang ingin pulang duluan. Mungkin karena tidak mau desak-desakan ketika pulang. Kenapa lambat dibuka? Juga kenapa gas air mata itu ditembakkan di dalam stadion. Itu kan diharamkan,” ungkapnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Johanes Dipa Widjaja selaku pengurus DPC Peradi Surabaya. Ia mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh polisi saat tiu sudah tepat dilakukan? Apakah petugas mempertimbangkan dampak ketika gas air mata itu ditembakkan?

“Sebenarnya, itu kan harus dipertimbangkan. Pasti sudah ada bayangan apa yang akan terjadi. Pasti akan ada kepanikan dari para suporter. Bukankah itu akan berakibat maut nantinya? Mereka kan diajarkan profesional dalam menggunakan itu,” paparnya.

Melihat kejadian itu, Johanes menilai bahwa petugas di lapangan panik saat menjalankan tugasnya. Seandainya, petugas tidak panik, pastinya akan berfikir lebih bijak. Berhati-hati dalam melakukan tindakan. Sehingga, tidak akan timbul korban jiwa dalam kejadian itu.

“Tidak ada pertimbangannya sama sekali kenapa orang dalam ruangan dilempari gas air mata. Itu kan tidak tepat juga,” bebernya.

BACA JUGA :  Diajak Cak Imin Kembali ke KPP, Partai Demokrat: Tidak Ada CLBK!

Johnes pun teringat kembali tentang kejadian di stadion Deltras Sidoarjo. Ketika Persebaya Surabaya kalah.

Waktu itu, bonek ngamuk. Banyak yang hancur akibat kejadian itu. Tapi, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena polisi tidak menembakkan gas air mata. “Biar bagaimanapun juga, kasus di Malang itu, polisi harus bertanggungjawab,” tegasnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini