Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Dirut PT LIB Resmi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

0
75
Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Polri resmi menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi Liga 1, Akhmad Hadian Lukita.

Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu Abdul Haris selaku ketua panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya; inisial SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; inisial H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkannya Akhmad Hadian sebagai tersangka karena ia diduga telah melakukan dua kesalahan fatal. Kesalahan fatal pertama adalah terkait penolakan perubahan jadwal.

Seperti yang diketahui, sempat ada usulan perubahan jadwal Arema FC versus Persebaya Surabaya menjadi sore hari. Tapi usulan itu ditolak oleh LIB.

“Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00,” ungkap Listyo dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis malam (6/10).

BACA JUGA :  Ditargetkan Kelar Akhir 2024, PUPR Percepat Pembangunan 47 Tower Rusun ASN-Hankam di IKN

Kemudian, kata Listyo, Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

“Tapi permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi,” tuturnya.

Kesalahan kedua Akhmad Hadian yakni mengenai verifikasi stadion. Listyo menjelaskan bahwa LIB tak menggelar verifikasi stadion Kanjuruhan sebelum memulai Liga 1 2022/2023.

Padahal, LIB memiliki kewajiban melakukan verifikasi stadion setiap kali menggelar musim baru. Tapi ternyata LIB menggunakan verifikasi stadion Kanjuruhan tahun 2020 silam. Lebih parahnya lagi, beberapa catatan yang ada di tahun 2020 lalu itu tidak ada perbaikan dan LIB membiarkannya.

“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton,” tutur Listyo.

Bahkan Polri juga menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus untuk laga Arema versus Persebaya. Padahal, kata Sigit, penonton yang datang lebih dari 40 ribu. “Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” ujar Listyo.

BACA JUGA :  Bank DKI Distribusikan Kartu Bantuan Sosial, Catat Lokasi dan Tanggalnya

Listyo juga menjelaskan bahwa tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, 31 di antaranya adalah personel Polri.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri sebelumnya juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini