5 Cucu Ahli Waris Sali bin Sabi dan Gayong Binti Banteng Ungkap 3 Hal Penting Soal Sengketa Lahan Serua Indah

Sabtu, 19 November 2022, Pukul 17:44 WIB

RADAR TANGSEL RATAS – Lima cucu ahli waris pemilik lahan Serua Indah, Sali bin Sabi dan Gayong Binti Banteng mengungkapkan tiga hal penting dalam sengketa tanah di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan tentang pelaporan perusakan papan atau plang nama di lahan Serua Indah.

Kepada awak media, di Tangsel, Sabtu (19/11/2022), para cucu ahli waris mengungkap tiga hal utama. Lima cucu ahli waris pemilik lahan Serua Indah, Sali bin Sabi dan Gayong Binti Banteng itu adalah Suarnih, Nedih, Yoyom, Yeni Apriyanti dan Murdih.

Mereka mengungkap tiga poin utama. Pertama, soal pencabutan atau perobohan papan nama.

“Bahwa yang mencabut plang atau papan nama di lahan Serua Indah adalah ahli waris pemilik lahan Serua Indah, Sali bin Sabi dan Gayong Binti Banteng. Jadi, mengapa, kok, kami akan dilaporkan (ke polisi)? Aneh tentu,” ujar Yoyom, salah satu cuci ahli waris Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng.

Poin utama yang kedua yang mereka ungkapkan adalah soal pencabutan kuasa. Menurut mereka, kelima cucu ahli waris Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng sudah melakukan pencabutan kuasa terhadap penerima kuasa yaitu H. Ka’ab Al Akbar Patipawae, Kukuh Widodo, S. H., M. H. dan Mohammad Rusdy Parman, S. E., M. M.H. Ka’ab Al Akbar Patipawae, Kukuh Widodo, S. H., M. H. dan Mohammad Rusdy Parman, S. E., M. M

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Apa Itu?

“Jadi, kami berlima selaku cucu ahli waris Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng sudah mencabut kuasa kepada tiga orang penerima kuasa tersebut di atas. Surat pencabutan kuasa sudah kami tanda tangani berlima pada 13 November 2022,” ungkap Nedih, salah satu cucu ahli waris Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng.

Salah satu cucu ahli waris lainnya, Murdih menambahkan, surat kuasa tertanggal 12 September 2022 yang berisi pemberian kuasa kepada tiga orang penerima kuasa, surat girik letter C. 222 atas nama Sali bin Sabi dan surat girik C. 1107 atas nama Gayong binti Banteng secara resmi sudah dicabut. “Kami berlima selaku pemberi kuasa mencabut kembali surat kuasa tanggal 12 September 2022 yang kami berikan kepada penerima kuasa. Dengan pencabutan itu, terhitung mulai 13 November 2022 dan seterusnya, para penerima kuasa Saudara H. Ka’ab Al Akbar Patipawae, Kukuh Widodo, S. H., M. H. dan Mohammad Rusdy Parman, S. E., M. M. tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa,” tegas Murdih.

BACA JUGA :  PERWATAS Apresiasi Gerak Cepat Pasukan Yonkav 9 SDK Tangsel dan BPBD Bersihkan Lumpur di Waroeng Lengkong yang Diterjang Banjir

Nah, poin ke-tiga yang mereka ungkapkan adalah soal dasar gugatan. “Dasar gugatan mereka hanya berdasarkan catatan. Tapi, catatan tersebut tidak jelas siapa yang membuat, di mana dibuatnya, tanggal, bulan dan tahun berapa, semua enggak jelas. Bisa saja itu hanya seperti mengarang tanpa dasar hukum yang jelas,” cetus Yoyom yang kembali memberikan tanggapan setelah bicara soal pencabutan papan atau plang nama.

Sebelumnya diberitakan, papan atau plang nama ahli waris pemilik lahan di Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dirusak dan dirobohkan oleh beberapa oknum yang diduga dimotori oleh dua orang. Pengrusakan dan perobohan papan nama itu pun diadukan ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Fadil Imran.

Yang mengadukan adalah ahli waris pemilik lahan Serua Indah: Sali bin Sabi dan Gayong binti Banteng melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Firm Kukuh Ka’ab Koten Associated, Kukuh Widodo, S. H., M. H. Tidak hanya diadukan ke Kapolda Metro Jaya, dua orang yang diduga memotori pengrusakan itu: Njay dan Lestri akan dilaporkan secara resmi ke polisi pada Senin depan, 21 November 2022. (AGS)

BACA JUGA :  Bagja Apresiasi Bawaslu Tangsel Luncurkan Kelurahan Peduli Pilkada

 

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600