Sekitar 70 Persen Kawasan Pusat Pemerintahan IKN Nusantara Nantinya Bakal Dihuni ASN

0
66
Rencananya, perumahan di KIPP IKN Nusantara dialokasikan 70 persen bagi perumahan/hunian untuk pejabat Negara, ASN, TNI dan POLRI dalam bentuk rumah milik negara (rumah dinas), dan 30 persen diperuntukkan bagi perumahan masyarakat umum, dengan komposisi mengikuti ketentuan hunian berimbang. (foto: dok. Kementerian PUPR)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara sebanyak 70 persen akan dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri, termasuk para pejabat negara. Sedangkan 30 persen lainnya akan dialokasikan untuk perumahan bagi masyarakat umum di KIPP IKN.

Menurut Fungsional Perencana Ahli Utama di Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati, pemerintah masih memiliki kawasan di IKN barat, timur, serta utara. “Dan akan sangat banyak perumahan masyarakat umum yang ada di sana. Kalau untuk hunian masyarakat umum di KIPP IKN hanya 30 persen,” tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Seperti yang sudah diketahui, rencana perumahan/hunian di KIPP ditetapkan dengan berpedoman pada peruntukan ruang untuk hunian tapak, hunian vertikal berkepadatan sedang/menengah, hunian dalam fungsi campuran, serta rencana penyediaan infrastruktur dasar permukiman dan ruang terbuka hijau/biru.

Dikutip dari Liputan6.com, rencana perumahan di KIPP IKN Nusantara dialokasikan 70 persen bagi perumahan/hunian untuk pejabat Negara, ASN, TNI dan POLRI dalam bentuk rumah milik negara (rumah dinas), dan 30 persen diperuntukkan bagi perumahan masyarakat umum, dengan komposisi mengikuti ketentuan hunian berimbang.

BACA JUGA :  Tampung 33.625 TKI, Hong Kong Jadi Negara Favorit untuk Tempat Bekerja Setelah Taiwan

Lalu, luasan unit dan bentuk hunian untuk pejabat negara, ASN, TNI dan POLRI adalah sebagaimana diatur dalam UU tentang IKN dan akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Otorita IKN.

Sedangkan untuk rencana perkantoran pemerintahan mengacu kepada Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP, yang memuat dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Dokumen perencanaan Urban and Land Development, dan sebagai acuan dasar penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Infrastruktur di Kawasan Pemerintahan KIPP.

Penetapan lokasi untuk setiap K/L, kecuali untuk lokasi istana Kepresidenan, istana Wakil Presiden, blok Legislatif, blok Yudikatif, dan blok Kementerian Koordinator, ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pada tahap awal pengembangan perkantoran pemerintahan direncanakan dalam bentuk Kantor Bersama (Sharing Office) yang dikembangkan pada empat Blok Lahan Kementerian Koordinator. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini