RADAR TANGSEL RATAS – Masyarakat Bandung dan sekitarnya dibuat geger saat mengetahui kabar ada seorang perempuan menenteng sebuah poster karton berwarna putih dengan tulisan “Dijual Cepat: Ginjal, Mata, Hati” di perempatan lampu merah Cikapayang, Dago.
Perempuan dewasa yang mengenakan berpakaian putih, berjilbab dan memakai masker itu tertangkap kamera handphone milik seorang pengendara yang sedang melintas.
Foto perempuan tersebut kemudian diunggah di media sosial Twitter dengan akun @fariscim secara terbuka, Selasa (29/11/2022). “Mungkin ibu ini bisa dibantu melalui dinas terkait, barusan lihat di lampu merah Cikapayang,” demikian isi tulisan pada unggahan tersebut.
Dikutip dari Liputan6.com (30/11), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut. Pada hari yang sama, laporannya sampai kepada pihak Dinsos. “Sudah ada laporan,” katanya di Bandung, Rabu (30/11/2022).
Menurut Soni, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi saat menerima laporan tersebut. Tapi, setibanya di lokasi, perempuan yang menenteng poster jual ginjal itu sudah tidak ada. “Begitu laporan diterima langsung kita respons, tujuh menit, dan ternyata di lokasi sudah tidak ada,” ungkapnya.
Petugas sempat mencari informasi dari warga sekitar. Hingga kini, petugas Dinas Sosial masih melakukan pencarian. “Ada warga masyarakat sekitar yang sudah kita mintai informasi, hingga kini masih kita tracing keberadaannya,” tutur Soni.
Soni mengaku belum bisa memastikan maksud perempuan tersebut, apakah benar-benar hendak menjual organ tubuh sebagaimana yang disebutkan lewat poster atau tidak. “Belum tahu (indikasinya apa), kalau sudah ketemu baru kita lakukan assessment,” ujarnya.
Seperti yang sudah diketahui, Indonesia melarang jual beli organ tubuh, termasuk ginjal. Jika nekat melakukannya, si penjual bisa berurusan dengan hukum. Larangan penjualan organ tubuh manusia diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 disebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelaku penjualan organ diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (BD)