Tegas! Panglima TNI Bakal Pecat Anggota Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad

Jumat, 02 Desember 2022, Pukul 17:51 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menekankan dan memastikan bahwa perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad bakal dipecat dari TNI. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kabar adanya seorang perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad saat keduanya bertugas untuk acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Andika memastikan bahwa pelaku bakal dipecat dari TNI.

Dikutip dari Suara.com, pelaku yang dimaksud yakni Mayor Infanteri BF. Sementara prajurit wanita yang jadi korbannya adalah Letda Caj (K) GER.

Menurut Andika, apa yang dilakukan Mayor Infanteri BF sudah termasuk tindak pidana. Selain itu, hukumannya bakal berlapis karena pelaku melakukannya terhadap sesama keluarga TNI.

“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus!” tandas Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). “Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad,” ia menambahkan.

Andika menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini Mayor Infanteri BF tengah menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Andika menyatakan kasus tersebut bakal diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres. “Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih penanganan di TNI,” tuturnya.

BACA JUGA :  Apindo Khawatirkan Kualitas Layanan Kesehatan Pekerja Karena Aturan Baru RUU Kesehatan

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan telah menyerahkan proses hukum terkait anggotanya yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Wahyu, dirinya masih menunggu panggilan dari Pom TNI agar anggotanya diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad. Diduga, peristiwa pemerkosaan terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. (BD)

Latest

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI RATAS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur PT Helios Informatika Nusantara, Royani, sebagai...

Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, Ingatkan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Jalur Hijau

Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, Ingatkan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Jalur Hijau RATAS.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea...

Game Lokal Mendunia: IGDX 2025 Soroti Lompatan Kreativitas Anak Bangsa

Game Lokal Mendunia: IGDX 2025 Soroti Lompatan Kreativitas Anak Bangsa RATAS.id - Gim buatan pengembang Indonesia terus menembus pasar internasional. Dari DreadOut hingga Coral Island, karya anak...

Langkah Terhenti, Semangat Tak Mati! Indonesia Gagal ke Piala Dunia tapi Raih Sejarah Baru

RATAS –  Air mata jutaan suporter pecah di seluruh penjuru negeri. Mimpi besar Garuda terbang ke Piala Dunia 2026 sirna di Jeddah setelah Timnas Indonesia tumbang tipis 0-1 dari Irak dalam duel...

Praktisi Hukum Desak Polda NTB Usut Dugaan Pengrusakan Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

RATAS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana pengrusakan police line (garis polisi) yang dipasang penyidik Polres Sumbawa di...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600