Meski Masih Ditolak Masyarakat, KUHP Baru Tetap Disyahkan DPR, dan Akan Diserahkan kepada Presiden

0
54
Meskipun masih dianggap kontroversial, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disyahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Selasa (6/12). Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akhirnya disahkan DPR RI meskipun masih banyak pasal yang dianggap berbagai elemen masyarakat bermasalah. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa naskah KUHP itu bakal diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pengesahan KUHP tersebut dilakukan DPR RI dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022). Dan nantinya KUHP itu akan dikirim DPR kepada Jokowi.

Menurut Yasonna, butuh tiga tahun untuk proses sosialisasi KUHP baru ke seluruh daerah. Oleh sebab itu, ia menyebut pihaknya bakal membentuk tim untuk menyiapkannya.

“Ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa,” tuturnya Yasonna, dikutip dari Suara.com (6/12/2022)

Lebih lanjut, Yasonna mengklaim bahwa KUHP direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman. Sebab, KUHP yang digunakan sebelumnya sudah terlalu kuno untuk digunakan pada saat ini. Dan ia mengaku tidak keberatan apabila ada pihak yang masih menentang pengesahan KUHP.

BACA JUGA :  Dibukanya Kembali Pelayanan Pengaduan via JAKI, Pemprov DKI Temui Banyak Persoalan di Era Anies yang Belum Tuntas

“Kita mengikuti perkembangan zaman, bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Jokowi sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna membatalkan KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum, menyebut KUHP merupakan usulan pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, Presiden sebagai pemerintah yang mengusulkan, memiliki tanggung jawab untuk membatalkannya karena masih memuat sejumlah pasal yang bermasalah.

“Kalau memang Presiden kita bijak, mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu, kalau mereka mau betul betul dengarkan kita. Tapi, ini kan usulan pemerintah juga RKUHP,” kata Citra saat menghadiri aksi pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022), dikutip dari Suara.com.

Karena itu, kata Citra, wajar jika massa mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai pertanggungjawaban atas pasal-pasal bermasalah di KUHP.

Menurut Citra, Presiden menjadi salah satu aktor yang terlibat atas disyahkannya KUHP. “Karena dalam undang-undang kita, yang membentuk undang-undang itu pemerintah dan DPR. Makanya, kita juga mendesak RKUHP ini kepada presiden. Seharusnya, presiden sebagai pengurus negara betul-betul memikirkan dan mempertanggungjawabkan untuk memenuhi HAM,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polemik Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan, KPI: Kami Tengah Melakukan Kajian

Meski demikian, Citra menyebut upaya untuk membatalkan pengesahan KUHP tetap ada di masyarakat. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini