RADAR TANGSEL RATAS – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan. Menurut Andika, dua prajurit itu suka sama suka. Dia mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
Dari pemeriksaan, kata Andika, ternyata kejadiannya tidak seperti laporan awal yang berujung dugaan pemerkosaan. Sebab, dalam pemeriksaan lanjutan, Andika menyebut ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan peristiwa itu tidak dilakukan dengan paksaan.
Bahkan Andika mengatakan bukan hanya sekali saja mereka berhubungan intim. Oleh sebab itu, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” ungkap Andika di Solo, Kamis (8/12), dikutip dari cnnindonesia.com.
Andika menyatakan bahwa anggota Paspampres dan perempuan prajurit Kostrad yang dimaksud tadi dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tapi juga bisa dipecat dari TNI. “Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap perempuan anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu. (BD)