Gawat, Cluster di Perumahan Bukit Indah, Serua Diduga Kuat Bodong, IMB tidak Ada, tapi Nekat Dibangun, Pemilik Bungkam

0
155

RADAR TANGSEL RATAS – Kuat dugaan, pembangunan cluster di Perumahan Bukit Indah, Serua, Ciputat  “menabrak” aturan. Sebab, cluster yang diduga “bodong” alias ilegal itu tetap dibangun meski IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya tidak ada.

Cluster yang diduga kuat liar karena tidak ber-IMB tersebut berlokasi di RT 004, RW 02, Perumahan Bukit Indah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari pantauan awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Jumat (9/12/2022), pembangunan cluster yang diduga bodong itu tetap dilakukan. Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel diduga kuat belum mengeluarkan izin.

Redaksi RADAR TANGSEL ratas.id pun mengkonfirmasi ke kelurahan setempat. Sekretaris Kelurahan (Sekel) Serua, Ridwan Benito Wattimena saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya, hingga kini, tidak mendapatkan tembusan informasi mengenai IMB cluster tersebut.

“Mohon izin, untuk IMB, kita tidak ada tembusan informasi baik dari pengembang maupun dinas teknis yang berwenang,” ucap Ridwan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (9/12/2022).

Sekel Serua yang baru menjabat sembilan bulan itu melanjutkan,
untuk izin lingkungan, memang (pihak pengembang) pernah mengajukan ke kelurahan. Tetapi, saat ditanya mengenai IMB, Ridwan mengaku tidak mengetahuinya.

BACA JUGA :  BP3 PKS Tangsel: Duet Rama- Shinta Lahir dari Rakyat Bukan Dinasti

“Kami tidak mengetahui, apakah cluster tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak. Karena, terkait penerbitan PBG, kelurahan hanya dilibatkan dalam izin lingkungan. Selebihnya, ada di DPMPTSP. Dan, dari dinas (DPMPTSP) juga tidak ada tembusan informasi,” akunya.

Untuk diketahui, PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun. Atau, mengembangkan propertinya.

Lurah Serua, Fahmi Farudin juga sempat dikonfirmasi awak media. Lurah Fahmi menduga,  cluster tersebut belum ber-IMB meski menurut sepengetahuannya, izin lingkungan setempat sudah ada, yaitu dari RW-RW.

Sang lurah pun meminta awak media mengecek ke DPMPTSP mengenai perizinan cluster tersebut. Awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id sudah menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMPTSP Tangsel, Haris Jaya Perwira.

Namun, hingga berita ini diturunkan, mantan sekretaris pendidikan dan kebudayaan Tangsel itu belum menjawab. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan belum dijawab sang sekdis.

Pemilik Cluster Bungkam

Awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id pun mencoba menghubungi pengembang atau pemilik cluster di Perumahan Bukit Indah Serua , Nidih untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Tetapi sayangnya, Nidih bungkam seribu bahasa.

BACA JUGA :  Dukung Andra Soni-Dimyati, Ribuan Relawan Bison Indonesia Gelar Apel Akbar Pilkada 2024 di Tangsel

Saat dihubungi berkali-kali, suami Tya Dyah itu tidak mengangkat ponselnya. Pun, saat RADAR TANGSEL ratas.id mengirimkan pesan pendek (SMS) dan WA, pria alumni UNDIP itu tidak merespon.

Pesan WA hanya dibaca Nidih. Tetapi, tidak satu pun yang dibalas.

Awak Redaksi RADAR TANGEL ratas.id pun sempat mengkonfirmasi ke “orang kepercayaan” Nidih yang mengurus perizinan cluster tersebut, Imansyah. Sayangnya, tidak berhasil. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini