“Noda Korps Tri Brata”, Catatan Tahunan Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

0
60

Oleh: Noerjanna Tiena (LBH Keadilan) dan Abdul Hamim Jauzie (Kantor Hukum Alecco)

RADAR TANGSEL RATAS – Sabtu, 7 Januari 2023 ini, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan), dan Kantor Hukum Alecco mengadakan konferensi pers (konpers) virtual bertema “Noda Korps Tri Brata: Catatan Tahunan Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak”. Hadir dalam konpers: Noerjanna Tiena (LBH Keadilan) dan Abdul Hamim Jauzie (Kantor Hukum Alecco).

Berikut ini kami sampaikan pesentasi yang disampaikan dalam konpers tersebut. Catatan tahunan ini merupakan catatan tahunan pertama LBH Keadilan yang disusun bersama Kantor Hukum Alecco.

Ya, catatan ini semata-mata sebagai ikhtiar dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di tahun 2023, setiap bulannya, LBH Keadilan nanti akan mempublikasikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mengapa Kepolisian? Ada beberapa alasan, yaitu pertama, polisi merupakan aparat penegak hukum yang paling dekat dengan masyarakat.

Posisinya sebagai penjaga gerbang (gatekeepers) sistem peradilan pidana, garda terdepan penegakan hukum seharusnya memberikan contoh baik kepada publik. Kedua, pesimis penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan jika polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan
pelindung, justru menjadi pelaku kekerasan terhadap mereka.

Metodologinya seperti apa? Dengan keterbatasan jangkauan penelitian ini, LBH Keadilan memilih media massa sebagai sumber utama catatan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khusus yang pelakunya merupakan aparat kepolisian ini.

Media massa yang dirujuk sebanyak 31 media yang tersebar di 14 provinsi. Pemilihan media dilakukan dengan menggunakan mesin pencarian google dengan kata kunci pencarian tertentu.

Dan, media yang dikutip merupakan media yang posisinya teratas dalam mesin pencarian media pembuat berita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian, dimungkinkan masih banyak media lain yang memuat berita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi tidak dirujuk oleh catatan ini karena sudah terwakili oleh 31 media tersebut.

Jumlah Kasus Berdasarkan Bulan

Sepanjang 2022, telah terjadi 34
kasus Kekerasan Terhadap
Perempuan dan Anak (KTPA). Setiap bulan terdapat Korps Tri Brata yang melakukan KTPA. November merupakan bulan yang paling banyak terjadi KTPA, yaitu sebanyak 7 kasus.

BACA JUGA :  Anaknya Diduga Terlibat Bisnis Haram di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar Itu!

Disusul, Mei sebanyak 6 kasus,
berikutnya Juni dan Agustus masing-masing 3 kasus. Angka KTPA di atas tentu tidak menggambarkan banyaknya kasus KTPA yang sesungguhnya.

Sama seperti KTPA pada umumnya, KTPA dengan pelaku aparat kepolisian ini juga seperti fenomena gunung es. Hanya permukaan yang terlihat.

Kasus yang terjadi sesungguhnya jauh lebih banyak. Data yang dikumpulkan misalnya, terdapat kasus yang menggambarkan dalam melaporkan aparat kepolisian yang melakukan KTPA bukanlah yang mudah.

Kasus yang dialami IS, isteri dari Bripda Hadi Kurniawan (Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Polda Mero Jaya) misalnya, dilaporkan 16 Juni 2022. Dan, baru diadili pada 29 Desember 2022.

Kasus ini juga baru mendapatkan perhatian. Yakni, setelah kasusnya viral di media sosial

Jumlah Kasus Berdasarkan Provinsi

Terdapat 20 provinsi yang menjadi tempat kasus KTPA. Sebaran berdasarkan provinsi ini tidak merujuk pada wilayah hukum pelaku berdinas.

Sebagai contoh, Polsek Pinang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya. Tetapi, Kota Tangerang masuk dalam Pemerintahan Provinsi Banten.

Demikan juga Polsek Pondok Aren yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya. Sulawesi Selatan menjadi provinsi paling banyak terjadi KTPA yang dilakukan polisi yaitu sebanyak 5 kasus.

Lalu, disusul Maluku Utara sebanyak 4 kasus, dan kemudian Banten dan NTT
masing-masing sebanyak 3 kasus. Jika merujuk pada wilayah hukum polda pelaku berdinas, maka urutannya menjadi Sulawesi Selatan 5 kasus, Maluku Utara dan Polda Metro Jaya masing-masing sebanyak 4 kasus, dan NTT 3 kasus.

Tempat Dinas Pelaku

Pelaku terbanyak berdinas di polres. Yaitu sebanyak 16 kasus.

Berikutnya, polda sebanyak 9 kasus dan polsek sebanyak 6 kasus. Sebanyak 10 kasus tidak diketahui di mana pelaku berdinas.

Hal ini disebabkan keterbatasan informasi yang diperoleh dari media. Sejumlah media tidak menuliskan di mana pelaku berdinas.

Pelaku terdiri dari golongan bintara dan perwira. Dan, tidak ada dari golongan tamtama.

Ini bukan berarti tidak ada pelaku dari golongan tamtama. Kemungkinan ini terjadi karena polisi pelaku KTPA dengan
golongan pangkat rendah “tidak menarik” untuk dipublikasikan.

BACA JUGA :  Isu Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diklaim Selesai, Komisi III DPR Bingung Kenapa Isu Tersebut Tiba-Tiba Selesai

Jumlah Korban

Total korban dari 34 kasus KTPA adalah sebanyak 37 orang. Sama dengan data pelaku, hal ini terjadi karena dalam satu
kasus terdapat lebih dari satu korban.

Tercatat, korban terbanyak adalah anak-anak, termasuk anak dari pelaku sebanyak 15 kasus. Disusul isteri, sebanyak 10 orang dan perempuan lain sebanyak 6 orang.

Jenis Kekerasan

Dari 34 kasus KTPA, terdapat 34 jenis kekerasan seksual. Dari jumlah itu, ada 13 kasus yang terdiri dari kekerasan seksual (perkosaan 7), kekerasan seksual (fisik 3), kekerasan seksual (non-fisik 2
kasus), dan kekerasan seksual (aborsi 1 kasus).

Kemudian, penganiayaan sebanyak 11 kasus, KDRT penelantaran ekonomi
sebanyak 6 kasus. Serta, KDRT fisik 4 kasus.

Proses Hukum/Etik

Dari 34 kasus, proses hukum
pidana terbanyak diproses di polda yaitu sebanyak 11 kasus. Proses pidana di polres sebanyak 9 kasus, proses etik di propam (polres dan polda) sebanyak 14 kasus, dan proses hukum di provos sebanyak 1 kasus.

Sanksi

Keterbatasan informasi yang disajikan di media yang dirujuk berdampak pada banyaknya sanksi yang pelaku terima tidak diketahui. Media juga sering kali menulis berita pada saat awal kasus dilaporkan dan kemudian tidak mengetahui proses hukum/etik selanjutnya.

Dari 34 kasus, hanya 6 kasus yang diketahui sanksinya. Artinya, hanya 6 kasus yang diketahui bahwa pelaku diberikan sanksi.

Temuan (1)

Pelaku KTPA tidak ada yang berasal dari bintara dan perwira. Tidak ada dari golongan tamtama.

Perlu dicatat, tidak ada dari golongan tamtama bukan berarti tidak ada pelaku dari golongan itu. Hal tersebut dapat terjadi karena polisi pelaku KTPA dengan golongan pangkat rendah “tidak
menarik” untuk dipublikasikan

Temuan (2)

Sepanjangan 2022 telah ada 34 kasus KTPA yang dilakukan oleh polisi. Angka ini tidak menunjukkan banyaknya kasus yang sesungguhnya.

Sebab, hal itu dikarenakan beberapa hal seperti, korban tidak melapor. Korban melaporkan tetapi tidak/belum ditindaklanjuti.

Selanjutnya, korban melapor dan ditindaklanjuti, tetapi kemudian tidak dipublikasikan oleh institusi yang menangani pengaduan. Korban melapor dan ditindaklanjuti, institusi juga mempublikasikan, tetapi media tidak memberitakan.

BACA JUGA :  Masa Kerja Satgas BLBI Berakhir Tahun Ini, Mahfud MD: Akan Diperpanjang Karena Sangat Penting

Temuan (3)

Proses pelaporan relatif sulit atau dipersulit atau lambat. Hal ini tergambar dari kasus yang dialami IS, isteri dari Bripda Hadi Kurniawan (Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya) yang dilaporkan 16 Juni 2022 dan baru diadili pada 29 Desember 2022.

Kasus ini juga baru mendapatkan perhatian setelah kasusnya sengaja diviralkan oleh korban di media sosial. Dan, kasus yang dialami RD juga demikian.

RD sudah melaporkan Kapolsek Pinang, Iptu M. Tapril ke Polres Metro Tangerang Kota, tetapi juga tidak ditanggapi. Setelah peristiwanya viral kemudian kasusnya
ditangai oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan pernyataan yang tidak ramah pada korban dengan mengatakan diduga yang dialami RD adalah suka sama suka. Tapril pada awal Desember 2022 kemudian disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

No Viral = No Justice?

Temuan (4)

Kasus KTPA tidak hanya persoalan etik polisi. Tetapi, juga masuk dalam ranah pidana.

Seharusnya, institusi yang menangani pengaduan korban juga mendorong proses pidana. Sebagai contoh, kasus dengan pelaku Iptu M. Tapril (Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya) tidaknya hanya persoalan etik, tetapi juga dugaan pidana
sangat kuat.

Temuan (5)

Sanksi yang diberikan juga tergolong rendah, atau ada disparitas putusan. Sebagai contoh, dalam kasus yang dialami IS dengan pelaku Bripka Hadi Kurniawan (Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya), pelaku didemosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun.

Sedangkan, dalam kasus yang dialami RD dengan pelaku Iptu M. Tapril, pelaku disanksi PTDH. Padahal, kasus keduanya
sama-sama berat.

Rekomendasi

1. Kepolisian harus memberikan pendidikan khusus tentang keadilan gender pada anggotanya;

2. kepolisian harus mempermudah korban yang ingin melaporkan;

3. mendorong proses pidana pelaku, tidak hanya etik;

4. memberikan sanksi yang berat kepada pelaku, dan tidak ada disparitas putusan;

5. media massa agar mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang dilakukan oleh oknum kepolisian. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini