Terbukti Korupsi dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun 

0
58
Dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. Benny dinilai terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731,” tutur Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1), dikutip dari cnnindonesia.com.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hakim menilai Benny terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua primer. Meski demikian, Benny tak mendapat hukuman pidana penjara.

Dijelaskan hakim, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA :  Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Diduga Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, KPK: Ini Baru Pertama Kali Terjadi

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” tutur hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Benny telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Benny disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatan korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Benny bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Benny dihukum pidana mati.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian ada pula Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

BACA JUGA :  Jelang Event 'F1 PowerBoat 2023', Kamar Hotel di Kabupaten Toba Ludes Dipesan

Tercatat pula nama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini