RADAR TANGSEL RATAS – Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zulkifli meminta agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi meningkatkan pengadaan transportasi umum di ibu kota. Hal itu dinilainya perlu dilakukan seiring dengan rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Dikutip dari Suara.com (15/1/2023), Taufik mengatakan ERP memiliki tujuan mengurangi volume kendaraan ruas jalan. Pengguna kendaraan akan berpikir dua kali untuk melewati jalan itu karena dikenakan biaya.
“Kan prinsipnya nanti pengguna di jalan yang macet itu akan berbayar, jadi kan mereka segan karena bayar. Itu artinya kan mengurangi kepadatan di situ,” ujar Taufik dikutip dari Suara.com, Minggu (15/1/2023).
Karena itu, ia meyakini nantinya para pengguna kendaraan umum berkeinginan untuk beralih menggunakan transportasi umum. Pada kondisi ini, Pemprov DKI disebutnya sudah harus siap mengakomodirnya.
“Jadi di jalan-jalan yang memang nanti diterapkan ERP, itu harus tersedia fasilitas kendaraan umum yang bagus. Maksudnya, di situ misalnya bisa dilewati oleh busway TransJakarta, atau ada jalur MRT, atau LRT, atau yang lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Taufik menilai penerapan ERP ini lebih efektif mengurangi macet yang sudah menjadi masalah umum di Jakarta. Sebab, penyebaran kendaraan juga akan lebih merata karena pengendara enggan menggunakan jalur ERP.
“Kepadatan lalu lintas itu akan lebih merata dibandingkan kalau tidak ada ERP. Mau tidak mau yang terbaik nanti adalah memakai kendaraan umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut proses penerapan ERP di Jakarta masih cukup panjang. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan ini dijalankan.
Tahapan pertama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.
“ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi Perda,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Setelah itu, pihaknya akan mulai membahas penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Pergub ini diperlukan karena berisi pelaksanaan atau teknis dari penerapan ERP di Jakarta.
“Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD,” tutur Heru.
Tahapan keempat adalah penentuan jalan mana saja yang akan menerapkan ERP. Beberapa titik memang sudah ditentukan berdasar sejumlah kriteria yang diatur dan selanjutnya dibahas lagi di DPRD.
Setelah itu, barulah tahapan keenam, yakni melakukan penentuan tarif. Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp 5.000 sampai Rp 19.900.
Lalu tahapan yang terakhir atau ketujuh adalah membahas keseluruhan rencana dengan pemerintah pusat. “Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” kata Heru. (BD)