Kuasa Hukum Lukas Enembe Adukan Para Petinggi KPK ke Komnas HAM Atas Dugaan Pelanggaran HAM

Jumat, 20 Januari 2023, Pukul 09:39 WIB
Tim kuasa hukum Lukas Enembe melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri serta sejumlah petinggi lembaga antikorupsi lainnya ke Komnas HAM karena diduga telah mengabaikan hak Lukas Enembe untuk mendapatkan hak kesehatan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah penangkapan Lukas Enembe di Papua, kini perkaranya melebar.

Dikutip dari Suara.com, terjadi drama saling klaim soal kondisi kesehatan Lukas Enembe. Akhirnya tim kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Kamis (19/1/2023). Mereka mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran HAM.

Salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyon, menyatakan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri serta sejumlah petinggi lembaga antikorupsi lainnya, mulai dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, hingga Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Karena mengabaikan hak Gubernur Papua tersebut (Lukas Enembe), untuk mendapatkan hak kesehatan,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (19/1/2023).

Mereka memilih mengadu ke Komnas HAM karena menilai terdapat hak kesehatan Lukas Enembe yang tak dipenuhi KPK selama melakukan penahanan dan pembantaran.

BACA JUGA :  Soal Spekulasi Bahwa NasDem Bakal Dibubarkan Akibat Adanya Aliran Duit SYL, Mahfud Angkat Bicara

Hal itu mereka khawatirkan berdampak terhadap kesehatan Lukas Enembe yang menurut mereka masih dalam kondisi sakit. Sementara di rutan, Lukas disebut tidak dapat beraktivitas secara mandiri, harus mendapatkan bantuan dari tahanan lainnya.

“Kami dapat masukan dari keluarganya (Elius Enembe), untuk mandi saja, Bapak Lukas Enembe dibantu oleh sesama tahanan, karena jangankan untuk mandi, untuk berjalan saja, Bapak Lukas Enembe harus dipapah oleh sesama tahanan,” ungkap Petrus.

Dia juga menyebut, selama menjalani penahan dan pembantaran, Lukas Enembe mendapatkan obat tanpa dilakukan konsultasi dengan dokter pribadi. Mereka khawatir obat yang diberikan, berbeda dengan yang diresepkan dokter pribadinya. Sementara itu adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengungkap sejumlah penyakit yang diderita kakaknya.

“Bapak Lukas Enembe sudah sakit komplikasi stroke, jantung, hipertensi, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan menurut tim dokter pribadinya serta dokter dari Singapura, harus menjalani perawatan intensif,” tutur Elius.

Menurut Elius, Lukas Enembe seharusnya segera dibawa ke rumah sakit Singapura, berdasarkan Surat Permintaan Evakuasi Medis Segera dari Rumah Sakit Royal Healtcare Singapore yang dikirim pada 14 Desember 2022 lalu. “Jadi saat ditangkap dan dibawa ke Jakarta, kondisi Bapak Lukas Enembe dalam keadaan sakit,” katanya.

BACA JUGA :  Inspiratif: Wanita Mantan Ketua Geng Kriminal dengan 114 Catatan Kejahatan Jadi Model

Kondisi Lukas Enembe, menurut mereka juga diperkuat dengan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dokter RSPAD Gatot Subroto, pada 11 Januari 2023.

Dalam surat itu dituliskan, Lukas Enembe menderita penyakit SNH Lama (stroke), CKD (gagal ginjal kronis), DM Type 2 (diabetes melitus), HHC 2 (hipertensi).

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim lembaga antikorupsi sudah memenuhi hak-hak Lukas Enembe sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Yang pasti yang ingin kami tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum. Makanya kemudian prosedur aturan hukum itu, yang selalu kami taati, tiap tindakan, tiap upaya penyelesaian perkara ini, kami pastikan ada pijakan hukumnya,” kata Ali.

Dia mempertanyakan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap orang nomor satu di Papua itu.

“Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana,” kata Ali.

“Justru kami mengunjungi tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses riksa pun tidak pernah kami paksa sekalipun. Kami memiliki dokumen stand to trail artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Waduh! 2.959 Pekerja Migran RI Tertahan di Imigrasi Malaysia, Komnas HAM: Di Antaranya Ada Anak-Anak

Terhitung sejak Selasa (17/1/2023) lalu, KPK kembali mengirim Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Setelah beberapa hari menjalani penahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (BD)

Latest

Ragam Manfaat Buah Markisa, Tingkatkan Kesehatan Jantung Hingga Imunitas Tubuh 

RATAS– Markisa merupakan buah yang tumbuh di daerah tropis dan mengandung daging yang lembut dengan rasa yang khas. Buah markisa kerap dibuat sebagai jus atau campuran dari minuman. Markisa...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600