RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Agama (Kemenag) lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 turun Rp 2,4 juta dari usulan angka sebelumnya. Dengan usulan penurunan Rp 2,4 juta tersebut, maka total biaya haji untuk tahun 2023 menjadi Rp 96,4 juta dari semula Rp 98,8 juta.
“Kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini untuk direct dan indirect cost bahwa usulan berjamaah yang sebelumnya masih Rp 98,8 juta kemudian menjadi Rp 96,4 juta, yaitu berkurang 2.415.953, dan itu belum dikurangi biaya maskapai,” tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Dikutip dari Suara.com (8/2/2023), Hilman menyampaikan bahwa penurunan biaya tersebut dilakukan usai adanya rasionalisasi terhadap pembiayaan yang dirinci, terlebih dari akomodasi.
Menurut Hilman, penurunan itu misalnya dilakukan pada bagian konsumsi. Jika semula harga Rp 11 ribu maka menjadi Rp 10 ribu. Lalu ada pula penurunan biaya pada bagian pelayanan embarkasi atau debarkasi dari semula Rp 114 juta menjadi Rp 75 juta.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah itu adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Usulan itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Tapi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).
Sedangkan usulan Kemenag untuk BPIH 2023 adalah Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%). (BD)