Menkes Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Pada BPJS Kesehatan Secara Bertahap Tahun Ini

0
232
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bakal menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan secara bertahap di tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Meski demikian, dikutip dari Detik.com (9/2/2023), Budi menekankan semua rumah sakit harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

“Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar atau KRIS ini” ungkap Budi di Gedung DPR RI Komisi IX, Rabu (8/2/2023).

Nantinya, kata Budi, pelayanan BPJS Kesehatan di semua rumah sakit semua akan samakan. “Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur. Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat. Jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” tutur Budi.

Dalam ruangan tersebut, Budi menambahkan, dipastikan ada satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien.

BACA JUGA :  Airin Diserang Kampanye Hitam

Nantinya, kelas 2 dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan menampung pasien maksimal empat orang. Kemenkes berencana akan membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar hari ini.

Sebelumnya, pada kelas 2 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah lima orang. Sementara itu, pada kelas 3 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah enam orang.

Lalu, saat ditanya apakah ada kemungkinan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan berubah, Budi memastikan tidak ada rencana demikian.

Kebijakan dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan bakal segera diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung. Perpres itu mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini