Menkes Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Pada BPJS Kesehatan Secara Bertahap Tahun Ini

Kamis, 09 Februari 2023, Pukul 18:03 WIB
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bakal menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan secara bertahap di tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Meski demikian, dikutip dari Detik.com (9/2/2023), Budi menekankan semua rumah sakit harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

“Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar atau KRIS ini” ungkap Budi di Gedung DPR RI Komisi IX, Rabu (8/2/2023).

Nantinya, kata Budi, pelayanan BPJS Kesehatan di semua rumah sakit semua akan samakan. “Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur. Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat. Jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” tutur Budi.

Dalam ruangan tersebut, Budi menambahkan, dipastikan ada satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien.

BACA JUGA :  Kondisi Sudan Sudah Mengkhawatirkan, Panglima TNI Kirimkan Tim Untuk Evakuasi WNI

Nantinya, kelas 2 dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan menampung pasien maksimal empat orang. Kemenkes berencana akan membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar hari ini.

Sebelumnya, pada kelas 2 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah lima orang. Sementara itu, pada kelas 3 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah enam orang.

Lalu, saat ditanya apakah ada kemungkinan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan berubah, Budi memastikan tidak ada rencana demikian.

Kebijakan dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan bakal segera diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung. Perpres itu mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). (BD)

Latest

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Manfaat Labu Siam yang Jarang Diketahui 

RATAS – Labu siam adalah jenis sayuran yang populer di Indonesia dan banyak digunakan dalam masakan tradisional. Labu siam yang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan dapat diolah menjadi...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600