Demi Membangun Karakter Berakhlak Mulia, Pemkot Depok Larang Siswa Rayakan Valentine

0
63
Salah satu aksi penolakan perayaan Valentine's Day. Banyak orang yang menganggap Valentine's Day sebagai penggerak bisnis di berbagai sektor, mulai dari perfilman barat, industri perhiasan, kuliner (coklat), penjualan bunga, hingga alat-alat kebutuhan seks. Tak mengherankan bila beberapa hari sebelum Valentine's Day, barang-barang seperti kondom dan obat kuat laris terjual. Bahkan tisu sakti (penguat kelamin) juga laku terjual. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Depok mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan peserta didik merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day. Larangan itu disebut dalam rangka mengembangkan karakter peserta didik memiliki akhlak mulia.

“Menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day),” kata Sekretaris Disdik Depok Sutarno kepada wartawan, Minggu (12/2/2023), dikutip dari Detik.com.

Surat edaran (SE) itu dikeluarkan pada Kamis (9/2) dan tercantum dalam Nomor 421/690/Sekret-2023 tentang larangan ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day). Sutarno mengimbau peserta didik tidak mengikuti dan merayakan Valentine’s Day, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Valentine’s Day sendiri biasa dirayakan pada 14 Februari. Sutarno meminta para guru dan orang tua melakukan pengawasan agar para peserta didik di Depok tidak ikut merayakan Valentine’s Day.

“Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud,” katanya.

BACA JUGA :  GAPMMI Dukung Penuh Pemerintah dalam Peningkatan Ekonomi sektor Usaha Makanan dan Minuman

Dalam SE tersebut, tertulis himbauan Pemkot Depok kepada para orang tua atau wali murid untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine’s Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.

2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah

4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini