Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Bebas Visa untuk Warga Timor Leste

0
120
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga Negara Timor Leste yang masuk atau berkunjung ke Indonesia. Pemberlakuan tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 13 Februari 2023, dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, NTT, resmi menerapkan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui NTT.

Dikutip dari Suara.com (13/2/2023), Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua, KA Halim, pemberlakuan bebas visa kunjungan itu mulai berlaku pada hari Senin, 13 Februari 2023, dan tetap akan ada evaluasi lebih lanjut.

Menurut Halim, penetapan kebijakan tersebut, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kebijakan keimigrasian mengenai layanan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E-VOA), visa kunjungan saat kedatangan (VOA), dan bebas visa kunjungan (BVK) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.

Lebih jauh, Halim menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sudah menambah jumlah negara yang mendaptkan fasilitas BVK, dari yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara.

Negara-negara tersebut antara lain Timor Leste, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, Laos, dan Vietnam. “Jadi, warga negara dari Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia melalui NTT juga mendapatkan fasilitas BVK,” tutur Halim.

BACA JUGA :  Militer AS Tembak Jatuh Tiga Objek Terbang Milik China, Jubir Kemenlu China: Itu Hanya Balon Sipil

Fasilitas ini, kata Halim, digunakan untuk melakukan kegiatan yang antara lain kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.

“Bebas visa kunjungan ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang,” ungkap Halim.

Halim lalu menjelaskan, penerapan fasilitas BVK kepada warga negara asing juga memperhatikan persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat selama 6 bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia, kata Halim, dapat melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Atambua yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

Halim menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sehingga dapat menggeliatkan perekonomian daerah-daerah termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste. (BD)

BACA JUGA :  Diduga Kuat Hina Ajaran Islam, Pendeta Gilbert Bisa Bernasib Sama Seperti Ahok?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini