Baru Saja Divonis Mati, Ferdy Sambo Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Raibnya Barang-Barang Yosua

0
60
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dilaporkan ke polisi pada Rabu siang (15/2/2023), terkait hilangnya barang-barang milik almarhum Brigadir Yosua, termasuk uang senilai Rp 200 juta. Barang milik Yosua yang dimaksud meliputi laptop hingga jam tangan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Masalah hukum sepertinya tak berhenti menerpa pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Setelah divonis berat masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara, keduanya kembali dilaporkan ke polisi. Kena kasus apa lagi?

Dikutip dari Suara.com (17/2/2023), setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E selesai, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu siang (15/2/2023). Kedatangannya untuk melaporkan Ferdy Sambo cs kepada polisi.
Laporan itu terkait hilangnya barang-barang milik almarhum Brigadir Yosua, termasuk uang senilai Rp 200 juta. Barang milik Yosua yang dimaksud meliputi laptop hingga jam tangan.

Kamaruddin mengatakan, saat awal-awal penyelidikan tewasnya Yosua, pihaknya sudah menghadap Kabareskrim dan melaporkam ada barang-barang milik Yosua yang hilang. Tapi, Kamaruddin menilai polisi saat itu hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana.

“Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum. Harapan kami, laporan pasal 340 junto 338 dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim,” ujar Kamaruddin.

BACA JUGA :  Kekurangan Tenaga Kerja, Australia Tambah Kuota Pekerja Imigran Permanen

“Bahkan di depan saya dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli,” ia menambahkan.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, berharap agar barang-barang milik anaknya bisa kembali. “Seharusnya kalau barang itu milik anakku bisa dikembalikan kepada ahli warisnya,” tutur Rosti di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, bahwa barang milik Yosua adalah hak bagi ahli waris yakni orang tua dan saudara-saudaranya. “Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara, ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ujar Rosti. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini