Baru Saja Divonis Mati, Ferdy Sambo Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Raibnya Barang-Barang Yosua

Jumat, 17 Februari 2023, Pukul 13:36 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dilaporkan ke polisi pada Rabu siang (15/2/2023), terkait hilangnya barang-barang milik almarhum Brigadir Yosua, termasuk uang senilai Rp 200 juta. Barang milik Yosua yang dimaksud meliputi laptop hingga jam tangan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Masalah hukum sepertinya tak berhenti menerpa pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Setelah divonis berat masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara, keduanya kembali dilaporkan ke polisi. Kena kasus apa lagi?

Dikutip dari Suara.com (17/2/2023), setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E selesai, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu siang (15/2/2023). Kedatangannya untuk melaporkan Ferdy Sambo cs kepada polisi.
Laporan itu terkait hilangnya barang-barang milik almarhum Brigadir Yosua, termasuk uang senilai Rp 200 juta. Barang milik Yosua yang dimaksud meliputi laptop hingga jam tangan.

Kamaruddin mengatakan, saat awal-awal penyelidikan tewasnya Yosua, pihaknya sudah menghadap Kabareskrim dan melaporkam ada barang-barang milik Yosua yang hilang. Tapi, Kamaruddin menilai polisi saat itu hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana.

“Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum. Harapan kami, laporan pasal 340 junto 338 dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim,” ujar Kamaruddin.

BACA JUGA :  Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Resmi Hirup Udara Bebas 

“Bahkan di depan saya dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli,” ia menambahkan.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, berharap agar barang-barang milik anaknya bisa kembali. “Seharusnya kalau barang itu milik anakku bisa dikembalikan kepada ahli warisnya,” tutur Rosti di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, bahwa barang milik Yosua adalah hak bagi ahli waris yakni orang tua dan saudara-saudaranya. “Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara, ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ujar Rosti. (BD)

Latest

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600