Tegas! Perludem Sebut Tidak Ada Alasan Apapun Bagi MK Menunda Pemilu 2024

0
53
Wacana penundaan Pemilu 2024 sempat menyeruak ke permukaan. Mulanya wacana itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, lalu disokong oleh partai politik lain, seperti Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional. Padahal menunda Pemilu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, mengingat persiapan Pemilu 2024 hingga nama-nama bakal calon presiden kini sudah mulai digaungkan.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan masih menguji materiil norma sistem pemilihan proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dikutip dari Suara.com (17/2/2023), anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa tidak ada alasan bagi MK menyetujui pemilihan proporsional tertutup sehingga mendukung pelaksanaan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup, saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu,” kata Titi Anggraini di Semarang, Jumat (17/2/2023).

Lagipula menurutnya, tidak bisa kemudian putusan MK nantinya langsung diberlakukan untuk pemilu mendatang. Ia mencontohkan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden. Putusan itu baru bisa berlaku setelah Pemilu 2014.

Lebih lanjut, Titi menilai semestinya semua pihak bisa mendukung MK untuk menjaga kemandirian serta kemerdekaannya dalam memutus perkara itu. Ia juga berharap seluruh pihak bisa mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapnya sudah berjalan.

BACA JUGA :  Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Komisi IV DPR: Alokasi yang Ditetapkan Tidak Sebanding dengan Kebutuhan

Sementara itu, Titi juga sempat menyampaikan perlu adanya evaluasi untuk sistem pemilu, khususnya untuk pemilu anggota DPR dan pemilu anggota DPRD. Evaluasi tersebut diharapkan bisa mengurai kerumitan yang kerap berulang terjadi.

Akan tetapi, ia meminta evaluasi itu dilakukan oleh para legislator terpilih. “Jangan diputus oleh MK, sebab sistem pemilu sejatinya merupakan hasil konsensus politik yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang secara demokratis dan partisipatoris,” tuturnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini