Soal Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu, Syarief Hasan Minta KY Periksa Hakim Terkait

Wakil Ketua MPR yang juga merupakan politisi senior Partai Demokrat, Syarief Hasan, menegaskan bahwa sengketa pemilu bukanlah yurisdiksi Pengadilan Negeri. Dengan demikian, ia menilai hakim PN Jakpus telah melampaui kewenangannya, dan ini adalah kecelakaan hukum yang sangat memilukan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.

Seperti yang dirilis Detik.com (4/3/2023), Syarief mengatakan putusan tersebut, tidak sejalan dan bertentangan terhadap amanat konstitusi. Menurutnya, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Artinya, kata Syarief, pelaksanaan Pemilu dilakukan secara periodik setiap lima tahun. Jika sebelumnya dilaksanakan pada 2019, maka Pemilu berikutnya wajib diselenggarakan pada tahun 2024.

Syarief menegaskan, putusan PN Jakpus yang berakibat pada pelaksanaan Pemilu di tahun 2025 itu sangat aneh dan patut dipertanyakan.

“Ada apa tiba-tiba Pengadilan Negeri memutuskan perkara kepemiluan, yang dalam hal ini sengketa proses merupakan kompetensi Bawaslu dan PTUN, atau sengketa hasil yang menjadi ranah Mahkamah Konstitusi, kok Pengadilan Negeri yang ambil alih? Ini belum pernah terjadi, sehingga sangatlah wajar Putusan PN Jakpus ini amatlah mengejutkan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

BACA JUGA :  Ada 114 Juta Pemilih Muda di Tahun 2024, Tapi yang Minat Ikut Parpol Cuma 1,1%?

“Jika persoalannya pada kapasitas berpikir, maka sudah seharusnya Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim yang memutuskan ini. Jangan sampai rakyat berpikir Putusan ini sudah direncanakan dan disengaja,” katanya menambahkan.

Politisi Senior Partai Demokrat itu menegaskan bahwa sengketa pemilu bukanlah yurisdiksi Pengadilan Negeri. Dengan demikian, bisa dikatakan Hakim PN Jakpus telah melampaui kewenangannya, dan perkara ini sedari awal dinyatakan tidak dapat diterima.

Syarief menyebut putusan PN Jakpus itu menimbulkan pertanyaan apakah lembaga yudisial digunakan untuk menjustifikasi kepentingan politik tertentu, di sisi lain menunjukkan kurang cermatnya hakim dalam membuat putusan.

“Ingatlah putusan ini membawa implikasi yang sangat serius terhadap kehidupan ketatanegaraan dan kenegaraan secara luas. 2024 kita akan menyongsong suksesi kepemimpinan di semua tingkatan, pusat dan daerah, eksekutif dan legislatif. Putusan PN Jakpus ini hanya akan menyisakan dinamika kontraproduktif dalam perjalanan bangsa,” tuturnya.

“Meskipun Putusan PN Jakpus ini masih dapat dilakukan upaya hukum, tapi terlalu banyak energi bangsa yang akan dihabiskan. Ini jelas bukan perkara sepele dan remeh temeh. Ini adalah kecelakaan hukum yang sangat memilukan. Kewibawaan hukum dipertaruhkan,” ia melanjutkan.

BACA JUGA :  Genjot Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bujuk Perusahaan AS Bangun Fasilitas Uji Baterai Mobil Listrik

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini pun mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Ia berharap Pengadilan Tinggi turut memberikan atensi agar jangan sampai perkara ini merusak wibawa hukum.

“Ingatlah, rakyat tidak akan diam saja melihat penyimpangan, apalagi jika konstitusi telah diingkari. Rakyat menolak Putusan PN Jakpus yang berimplikasi pada penundaan pemilu di tahun 2025. Mahkamah Agung, dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harus betul-betul bijak dan tegas untuk membatalkan Putusan PN Jakpus ini. Jangan bermain-main atau mempermainkan demokrasi dan konstitusi,” tandas Syarief. (BD)

Latest

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600