RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk motor listrik. Tapi ternyata tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan pembelian motor listrik. Terlebih, bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik juga dibatasi kuota, yakni 200.000 unit hingga Desember 2023.
Seperti yang dirilis Detik.com (7/3/2023), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa besaran subsidi diberikan untuk sepeda motor listrik adalah Rp 7 juta.
Dalam pemberian bantuan ini, kata Febrio, ada dua program. “Untuk bantuan pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Febrio menjelaskan bahwa motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. “TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor tersebut,” tuturnya.
Demikian juga untuk konversi motor listrik, pemerintah memberikan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir tahun 2023. “Selain itu, bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023,” Febrio menambahkan.
Tapi ternyata tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik. Menurut Febrio, sasaran yang diutamakan pemerintah adalah pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, serta para pelanggan listrik 450 – 900 VA. “Ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM,” ungkap Febrio.
“Pedoman umum dan petunjuk teknis sedang disiapkan detailnya, baik Kemenperin maupun ESDM,” sambungnya lagi.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menuturkan bahwa konversi motor listrik hanya diberikan untuk motor berkapasitas 110 – 150 cc. Syarat lainnya, dokumen kendaraan atau legalitasnya juga harus masih sah.
“Poinnya adalah motor yang legal, STNK dan KTP-nya sama. Agar tidak disalahgunakan. kalau teman-teman punya motor dua, menerimanya hanya satu. Biar yang lain kebagian,” ungkap Rida di kesempatan yang sama.
Rida menambahkan, proses konversinya pun harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat. “Dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh temen-temen Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa tidak semua motor listrik ataupun mobil listrik bisa mendapatkan bantuan. Pemerintah mensyaratkan hanya motor dan mobil listrik produksi dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40% yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Cara mendapatkannya pun mudah, seperti membeli kendaraan baru pada umumnya konsumen hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi. (BD)