Hercules Kembali Dicecar KPK Soal Aliran Duit Dalam Kasus Suap Hakim Agung

0
53
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau yang dikenal dengan nama Hercules, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/3/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau yang dikenal dengan nama Hercules hari ini kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diperiksa mulai pukul 10.30 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Seperti yang dirilis Detik.com (8/3/2023)
Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Hercules diperiksa. Tim penyidik KPK pernah memeriksa Hercules sebagai saksi di kasus suap hakim MA pada Januari 2023. Dalam pemeriksaan pertama itu, Hercules juga ditanya soal aliran uang.

“Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Ali mengatakan Hercules dicecar penyidik soal aliran dana dari salah satu tersangka bernama Heryanto Tanaka (HT). Dia merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berperan sebagai pemberi suap dalam penanganan perkara di MA.

“(Aliran dana) dari tersangka HT ke beberapa pihak yang kemudian didalami dari saksi ini aliran-aliran uangnya seperti apa. Tentu dalam rangka menjadi lebih jelas ya perbuatan dari seluruh tersangka 14 yang telah kami umumkan,” tutur Ali.

BACA JUGA :  Dua Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Desmond Mahesa: MA Sekarang Sarang Koruptor

Hercules mengaku tidak mengerti persoalan suap yang ada di kasus tersebut. Dia pun tak banyak menjelaskan materi pemeriksaannya.

“Kita nggak ada urusanlah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apalagi namanya suap, apa itu,” kata Hercules di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Menurutnya, pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pertamanya yang telah dilakukan pada Februari 2023. Hercules mengklaim tidak mengerti pokok perkara suap di kasus ini karena tidak biasa melakukan suap. “Suap itu nggak ngerti, apa itu suap. Karena nggak biasa suap-suap itu,” ujar Hercules.

Saat ditanya soal Gazalba Saleh, salah satu hakim agung yang menjadi tersangka di kasus suap MA, Hercules mengaku tidak kenal. “Nggak kenal. Kan orangnya sudah ditahan di sini, tinggal ditanyakan saja kenal sama saya nggak. Kalau dia kenal sama saya, saya kan foto model. Semua kenal,” tutur Hercules. (BD)

Sebagai informasi, perkara ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Kewenangan MK Diancam Bakal Dicabut Jika Mengubah Sistem Pemilu, Ketua MK: Lihat Saja Putusan Nanti

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang di antaranya merupakan Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Ada pula tiga Hakim Yustisial MA, yakni Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (BD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini