RADAR TANGSEL RATAS – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya mengumumkan berlakunya aturan baru bahwa wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing dilarang menyewa motor di Bali.
Seperti yang dirilis Detik.com (12/3/2023), aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali dan bakal berlaku mulai tahun ini.
“Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).
Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor itu usai beredar viral di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas, mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm, hingga mengunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
“Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali,” kata Putu Jayan pada kesempatan yang sama.
Putu Jayan menegaskan bakal menindak para bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
“Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,” tuturnya. (BD)