Biaya Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 2,9 Miliar, Fraksi PDIP: Hal yang Lumrah

0
65
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta merupakan bangunan cagar budaya. Sejak tahun 1916 bangunan ini digunakan sebagai Rumah Dinas Wali Kota Batavia, dan pada tahun 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta yang perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kabar seputar rencana rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta kembali mengemuka. Rencana rehabilitasi rumah dinas itu sempat mencuat pada tahun 2018 tapi urung terlaksana. Rencana serupa juga sempat muncul pada 2019-2020, tapi kembali tak terlaksana hingga Indonesia ikut dilanda pandemi COVID-19.

Seperti yang dilansir Detik.com (22/3/2023), Pemprov DKI Jakarta ternyata telah menganggarkan dana sebesar Rp 2,9 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo menilai rehabilitasi merupakan hal yang lumrah.

“Rumah Dinas Gubernur merupakan Bangunan Cagar Budaya, Sejak 1916, digunakan sebagai Rumah Dinas Wali Kota Batavia dan pada 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta yang mana perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta,” ujar Dwi Rio (21/3/2023).

Perawatan rumah dinas juga dinilai sebagai bagian tak terpisahkan dari ruang aktivitas gubernur. Terlebih, kata Dwi Rio, rumah tersebut masuk sebagai cagar budaya.

“Seyogyannya kebutuhan pemeliharaan dan perawatan mengiringi kondisi penggunaan rutin rumah dinas tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari ruang aktivitas kedinasan Gubernur. Jadi intisarinya ini hal yang biasa saja dan bersifat lumrah. Sekaligus sebagai upaya menjaga aset cagar budaya yang sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.

BACA JUGA :  Heboh Kabar Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun Libatkan Artis Perempuan Inisial P, Kira-Kira Siapa?

Dia juga mengatakan anggaran rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI juga pernah dianggarkan sejak 2015. Namun, katanya, terdapat perubahan sehingga baru dianggarkan lagi sekarang.

“Anggaran untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta tak hanya dialokasikan saat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diisi oleh Heru Budi Hartono saja, rehabilitasi rumah dinas gubernur juga dianggarkan saat Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Dwi Rio.

Ia juga menjelaskan, dana untuk rehabilitasi tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar. “Meskipun dalam pelaksanaannya seringkali terjadi perubahan realisasi di bawah angka pagu sebelumnya sebagaimana lumrah terjadi dalam setiap realisasi seluruh Pelaksanaan proyek pembangunan lainnya,” ungkap Dwi Rio.

Diketahui, paket pengadaan untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta menggunakan APBD DKI Jakarta 2023. Informasi tersebut tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dilihat pada Kamis (16/3), total anggaran Rp 2,9 miliar itu digunakan untuk pekerjaan rehabilitasi arsitektur bangunan rumah dinas yang beralamat di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Pasangan Ruhamaben-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi

“Nama paket pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Tata Ruang dan Pertanahan Tahun anggaran 2023,” demikian keterangan yang dikutip melalui SiRUP, Kamis (16/3/2023).

Adapun spesifikasi pekerjaan meliputi pekerjaan atap, dinding, plafon, lantai dan sebagainya. Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan metode pemilihan melalui tender.

Jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Juli hingga Agustus 2023. Sementara jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada September hingga Desember 2023. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini