RADAR TANGSEL RATAS – Beberapa waktu belakangan, berita tentang perilaku turis asing di Bali jadi bahan pembicaraan hangat di media sosial Indonesia. Sebab, warga lokal setempat menganggap perilaku para wisatawan tersebut membuat resah dan dianggap merugikan.
Dan baru-baru ini, beredar informasi tentang ulah turis bule dari Rusia yang dianggap sudah kelewatan. Kabar yang beredar menyebut mereka membuat ‘perkampungan’ sendiri di daerah Kuta Selatan. Pihak Imigrasi pun mulai menyelidiki ‘Kampung Rusia’ tersebut.
Seperti yang dilansir Detik.com (22/3/2023), informasi adanya ‘Kampung Rusia’ di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, telah menjadi pembahasan khusus pihak Imigrasi beberapa waktu lalu. Perkumpulan yang menyewa satu penginapan tersebut dilaporkan oleh kepala lingkungan di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
“Ya ada indikasi seperti itu. Bahwa warga negara ini menyewa satu tempat penginapan. Kalau dibilang mengungsi juga tidak. Mereka informasinya membayar, menyewa. Ini sudah kami selidiki bersama Imigrasi,” tutur Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Badung I Nyoman Suwendi, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan informasi dari Timpora, para turis bule dari ‘Negeri Beruang Merah’ itu diduga melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan warga sekitarnya. Mereka melakukan aktivitas selayaknya berada di negara sendiri.
Meski demikian, Timpora Badung masih perlu mengumpulkan bukti dengan menelusuri tempat tinggal mereka dan menyaring informasi yang diterima.
“Jadi dalam rangka mengantisipasi tindakan melanggar aturan, kami perlu waktu untuk cek ke lapangan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung ini.
Suwendi menuturkan, Timpora bentukan Pemkab Badung terdiri atas Kesbangpol Badung, Disdukcapil, Kominfo, Satpol PP Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Imigrasi, lembaga swasta seperti lembaga pendidikan internasional dan lembaga kesehatan, sampai perangkat desa paling bawah, yakni kepala dusun.
Sebelumnya, empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin (20/3/2023) malam. Mereka yang berinisial RK, AGr, AGa, dan DG itu dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menerangkan empat WNA yang dideportasi tersebut berasal dari dua kasus berbeda. RK dan AGr dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal.
Tercatat, RK dan AGr menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan mengendarai motor. Sedangkan, AGa dan DG dideportasi karena melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Diberitakan juga sebelumnya, satu keluarga asal Rusia melanggar aturan kunjungan dengan tinggal lebih lama dari ketentuan visanya. Mereka, dengan inisial SM, AM, KM, dan MS ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Kami tangkap mereka pada 8 Maret 2023. Mereka melanggar izin tinggal. Visa kunjungan (VoA) mereka berakhir pada 13 November 2022,” tutur Kepala Seksi TI Komunikasi Keimigrasian TPI Ngurah Rai Sandro Limbong kepada detikBali, Jumat (10/3/2023).
Sandro menjelaskan, keempat bule Rusia itu sengaja overstay atau tinggal lebih lama dari ketentuan karena khawatir dipaksa menjalani kewajiban militer. Alasan lainnya, biaya pengajuan visa kunjungan ke Indonesia relatif murah. (BD)