RADAR TANGSEL RATAS – KPK mengungkap ada pejabat yang asal-usul kekayaan yang dilaporkan kembali diklarifikasi pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sayangnya, identitas pejabat itu tidak diungkap oleh KPK.
Klarifikasi LHKPN kepada pejabat lain itu diutarakan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan kepada media di gedung KPK pada Selasa (21/3/2023). Ali mengatakan klarifikasi itu sebagai bentuk proaktif dari KPK dalam memastikan kekayaan faktual yang dilaporkan wajib lapor LHKPN.
Ali tidak memerinci sosok identitas pejabat tersebut. Dia menyebut pejabat itu bukan sosok yang soal harta kekayaannya telah diviralkan di media sosial.
Seperti yang dirilis Detik.com (22/3/2023), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sikap KPK yang tidak memerinci sosok identitas pejabat dimaksud adalah sebuah langkah mundur.
“Jadi, dengan merahasiakan ini, tujuan KPK untuk mengklarifikasi secara benar tidak tercapai karena bertolak belakang dengan kehendak KPK yang menginginkan masyarakat untuk melaporkan. Justru itu menurut saya langkah mundur ketika KPK tidak mengumumkan dengan alasan rahasia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).
Klarifikasi LHKPN kepada pejabat tersebut dilakukan KPK pada Selasa (21/3). Pada hari yang sama, KPK juga melakukan klarifikasi asal-usul kekayaan kepada Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan istrinya.
Menurut Boyamin, KPK memiliki tanggung jawab membuka identitas pejabat saat diklarifikasi mengenai asal-usul kekayaan. Boyamin menilai hal itu sebagai bentuk transparansi KPK serta pejabat publik tersebut kepada masyarakat.
“Apa pun, mulai sekarang mestinya KPK mengumumkan pejabat-pejabat yang diklarifikasi terkait LHKPN-nya. Karena pejabat tersebut digaji oleh negara, digaji oleh duit rakyat, ditugaskan untuk melayani rakyat. Ketika (mereka) diklarifikasi, ya rakyat harus tahu dan rakyat akan membantu memberikan informasi-informasi tambahan kepada KPK,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin meminta KPK segera membuka identitas pejabat yang telah menjalani klarifikasi LHKPN pada Selasa (21/3). “Jadi saya menyatakan kecewa dan meminta KPK membatalkan kebijakan rahasia itu. Jadi harus diumumkan kepada publik,” katanya.
Awal tahun ini, harta kekayaan sejumlah pejabat yang dinilai janggal oleh Tim Direktorat LHKPN KPK memang diklarifikasi. Para pejabat yang telah diklarifikasi itu mulai dari mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo hingga Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Klarifikasi LHKPN kepada para pejabat tersebut selalu dibeberkan identitasnya oleh KPK. Namun, untuk sosok pejabat lain yang juga diklarifikasi LHKPN-nya pada Selasa (21/3), KPK enggan membeberkan identitas pejabat tersebut. (BD)