RADAR TANGSEL RATAS – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK mulai melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023), dikutip dari InfoPublik.id.
Ali menerangkan, saat ini tim penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” paparnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya, di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau lebih dari Rp 250 miliar.
“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliar ke atas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Ali menyebut pihaknya tengah mengusut lebih dalam dengan memeriksa saksi dan menggeledah beberapa lokasi untuk menemukan bukti tambahan.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali.
Ali belum bersedia membeberkan detail berkaitan kasus ini. Ali menyebut pengumuman tersangka berikut konstruksi kasus akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujar Ali. (BD)