RADAR TANGSEL RATAS – Irjen Teddy Minahasa, terdakwa perkara peredaran narkoba, dituntut pidana mati. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Seperti yang dirilis CNNIndonesia.com (31/3/2023), jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
JPU mengungkapkan ada delapan poin yang memberatkan tuntutan Teddy. Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan.
Kedua, JPU menganggap perilaku Teddy itu tidak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum dan mencoreng nama baik Polri. Ketiga, perbuatan Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Keempat, Teddy yang melakukan tindakannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden. “Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata jaksa.
Kelima, JPU menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan. Keenam, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Dan ketujuh, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kedelapan, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.
Sementara itu, JPU sama sekali tidak menyertakan alasan apapun yang meringankan Teddy. “Hal yang meringankan, tidak ada,” ungkap jaksa.
Di antara terdakwa lainnya pada perkara ini, tuntutan eksekusi mati atas Teddy merupakan yang terberat. Kejaksaan Agung menyebut Teddy dituntut eksekusi mati lantaran JPU menganggap Teddy berperan sebagai pelaku utama.
“Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Terdakwa lainnya, Dody Prawiranegara, dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan bui. Sedangkan Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lalu memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg. (BD)