Jelang Perpindahan Ibu Kota ke IKN, Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Jakarta

0
53
Tahun ini menjadi tahun terakhir bagi Kota Jakarta menjadi ibukota negara. Mulai tahun 2024 nanti, ibukota negara pindah ke Kalimantan Timur. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta dikabarkan mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pada tahun 2024 nanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Dengan kata lain, pada tahun 2024 nanti ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Seperti yang dilansir Detik.com (1/4 /2023), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta pun dikabarkan mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. RUU itu dibentuk menjelang perpindahan status ibu kota negara ke IKN.

“Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta,” ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam undang-undang yang dimaksud, ditetapkan bahwa ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Dengan begitu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

BACA JUGA :  'Banteng Moncong Putih' Bakal Jadi Partai Oposisi? Pengamat: Itu Sangat Ideal

Suhajar yang saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengemukakan, naskah akademis RUU Jakarta sudah dibuat Pemprov DKI. Saat ini, Kemendagri membuka ruang luas untuk menyerap aspirasi terkait materi dalam RUU dimaksud.

“Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru,” ungkap Suhajar.

Meski demikian, Suhajar menyebut ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni pada bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

Menurut Suhajar, pada bidang pemerintahan, Jakarta cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, nantinya tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota. Ia juga berpendapat bahwa jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada di masa mendatang.

Lebih lanjut, Suhajar juga mengatakan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Sebab, kata dia, separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia. (BD)

BACA JUGA :  Kans Dukung Kaesang di Pilgub Jabar, PAN: Jika Ada Usulan Sangat Layak Dipertimbangkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini