Mantan Terpidana Tetap Bisa Nyaleg, Tapi KPU Terapkan Syarat Khusus

0
68
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kali ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut semua aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mantan narapidana korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya perlu membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan.

Tapi baru-baru ini, seperti yang dilansir Detik.com (12/4/2023), Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberlakukan syarat baru bagi bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPD di Pemilu 2024. Salah satunya, mantan terpidana yang ingin maju sebagai caleg anggota DPD harus mengumumkannya catatan pidananya kepada publik.

“Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tutur Hasyim saat rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/2023).

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD yang telah disetujui oleh RPKPU. Semua fraksi pun menyetujui R-PKPU itu dengan catatan.

BACA JUGA :  Gawat, ASN Tangsel Ungkap Koruptor Alkes Rp94,3 M (Wawan) Diduga "Cawe-cawe" Bekingi Airin di Pilkada Banten 2024

Keputusan tersebut diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi III di Kompleks Senayan, Rabu (12/4). Rapat ini dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.

“Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP menyetujui, pertama, R-PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, R-PKPU tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Anggota DPD,” kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, saat rapat.

“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan masukan-masukan dari Anggota Komisi III DPR RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI,” tambah Junimart.

Kemudian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah perubahan strategis atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Salah satunya, penambahan syarat bakal calon anggota DPD yang tidak boleh diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA :  World Bank Minta Indonesia Naikkan Tingkat Garis Kemiskinan, Menkeu: 40% Penduduk Bisa Tergolong Miskin

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” kata Hasyim.

“Jadi yang digunakan adalah ancamannya, bukan dakwaan maupun putusannya. Kecuali, secara terbuka dan jujur yang bersangkutan mengumumkan kepada publik (dimuat di media massa) bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana,” Hasyim menjelaskan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini