Per 14 Februari 2022, Tanah-Tanah yang Ada di IKN Tidak Bisa Diperjualbelikan Lagi!

0
159
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa per 14 Februari 2022 pemerintah tidak akan mengakui hak atas tanah yang diperjualbelikan di IKN Nusantara. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya peralihan tanah ataupun land freezing. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, tidak bisa diperjualbelikan. Hal itu dilakukannya seiring dengan masih ditemukannya aktivitas jual-beli di lahan tersebut.

Seperti yang dilansir Detik.com (17/4/2023), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengakui hak atas tanah yang diperjualbelikan di IKN Nusantara. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan ke IKN Nusantara pada pekan lalu.

“Kami nanti akan menerbitkan sebuah edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, tidak akan diakui sebagai hak,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/4/2023).

Kementerian ATR/BPN telah memiliki surat edaran yang mencegah terjadinya peralihan tanah atau dapat disebut juga land freezing. Raja Juli menyebut kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 14 Februari 2022.

Kendati demikian, hingga kini masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tersebut secara informal. Hal itu dinilai bisa membuat harga tanah di IKN melambung tinggi sehingga menghambat proses pembangunan.

BACA JUGA :  Romahurmuziy Terang-terangan Ungkap Jokowi Punya Dua Skenario untuk Pilpres 2024

“Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai dengan instruksi Pak Presiden,” tandas Raja Juli.

Dalam kunjungan ke IKN kali ini, Raja Juli datang bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono; Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono; dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar.

Rombongan mengunjungi sejumlah titik pembangunan di IKN, yakni Bendungan Sepaku Semoi, Titik Nol IKN, Sumbu Kebangsaan Barat IKN, dan Istana Negara.

Melihat proses pembangunan yang sedang berjalan, Mahfud Md mengaku optimis proyek tersebut akan berhasil. “Hari ini saya sampai ke sini, beberapa bagian sudah sampai 8%, beberapa bagian sudah sampai 12%, dan dari hanya 8% dan 12% itu saya merasa takjub, gembira. Ini adalah kota masa depan harapan manusia,” ungkap Mahfud.

Sebagai tambahan informasi, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023), Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan beberapa progres pengadaan lahan di IKN Nusantara.

BACA JUGA :  Ada 55 Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN-nya, Sahroni: Mungkin Lupa atau Tak Sempat

“Terhadap kegiatan pengadaan tanah wilayah IKN, dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan tanah di IKN dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya,” tutur Hadi dalam ruang rapat Komisi II DPR RI.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah IKN, pihaknya akan tetap memperhatikan keberadaan tanah masyarakat dan masyarakat adat, yang diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 65 tahun 2022. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini