Insiden Meletusnya Pistol Milik Dirut PT Berdikari di Bandara SHIAM, Erick Thohir Bakal Berikan Sanksi

0
61
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada sejumlah bos perusahaan pelat merah yang tidak sesuai aturan, termasuk kepada Dirut BUMN yang kedapatan pergi membawa pistol. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri BUMN Erick Thohir akan memberi sanksi kepada Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari Harry Warganegara. Pemberian sanksi dilakukan sebagai buntut meletusnya senjata api milik Harry di Bandara Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seperti yang dilansir DetikSulsel (20/4/2023), Erick mengaku akan mempelajari laporan insiden tersebut. “Pasti dong (ada sanksi tegas), kalau sudah ada hitam di atas putihnya,” ujar Erick.

Erick menuturkan pejabat BUMN tidak seharusnya membawa senjata api, terlebih saat bertemu masyarakat. Erick juga mengaku, sebagai menteri, ia tidak pernah membawa senjata api.

“Menterinya aja nggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Ketemu rakyat harus melayani. Kalau pistol air boleh kali buat lucu-lucuan, biar segar,” tandasnya.

Erick juga mengatakan harus mempelajari kasus itu terlebih dahulu karena belum ada laporan tertulis. “Tapi kalau saya sebagai menteri enggak bawa pistol, memang kita datang ke rakyat mau nakut-nakutin, enggak lah. Kita harusnya mesti melayani rakyat dong,” tutur Erick.

BACA JUGA :  Indonesia Raja Ekspor Ikan di Dunia, Jokowi: Tapi Kenapa Tepung Ikan Malah Impor?

Diberitakan sebelumnya, senjata api milik Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara meletus meletus di area Check In Counter SHIAM pada hari Senin (17/4) sekitar pukul 07.40 Wita.

“Jadi ini pada saat senjata akan dimasukkan ke air line oleh protokoler atas nama Faisal, protokolernya Kementerian Pertanian. Senjata ini kan dia ada tas. Pada saat dikeluarkan mau diambil kartunya hasil konfirmasi dari saudara Faisal senjata tersebut terjatuh ke lantai,” ungkap Kapolsek Kawasan Bandara International Sultan Hasanuddin Iptu Arsyad, dikutip dari Detik.com (19/4/2023).

Kata Arsyad, Faisal segera mengambil senjata api yang terjatuh ke lantai Tapi, pistol itu tiba-tiba meletus saat Faisal mengangkatnya. “Pada saat diambil diangkat, senjata itu tiba-tiba meletus, yang meletus itu peluru karet karena ada lima pelurunya dan dua peluru senjata api, tiganya itu karet,” tuturnya.

Menurut pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, pada dasarnya warga sipil dilarang memiliki senjata api. Meskipun kepemilikannya akhirnya diperbolehkan, hal itu tentunya dengan beberapa pengecualian dengan izin Kabaintelkam.

BACA JUGA :  Pengumuman! Gibran Kini Sudah Bukan Anggota PDIP, Hasto: Karena Sudah Pamit

“Tapi hanya digunakan di wilayah terbatas untuk kepentingan olahraga. Di luar wilayah olahraga tentu tidak boleh. Yang diperkenankan hanya petugas keamanan yang sudah memiliki sertifikasi satpam bersenjata api,” papar Bambang, dikutip dari CNNIndonesia.com (19/4/2023). (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini