RADAR TANGSEL RATAS – Sebanyak 1.161 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus Idulfitri tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 21 orang di antaranya langsung bebas.
Seperti yang dilansir Sindonews.com (22/4/2023), dari 1.161 WBP yang menerima Remisi Khusus Idulfitri tahun ini, 246 orang di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, 3 WBP kasus pencucian uang, dan 2 WBP kasus human trafficking.
Khusus WBP yang menerima RK I jumlahnya sebanyak 1.140 orang. Mereka memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Sementara itu, WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP yang berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan Rutan Kelas IIB Wates.
Penyerahan SK remisi tersebut secara langsung diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (22/4/2023).
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Idulfitri, Agung menyampaikan bahwa Idulfitri dimaknai sebagai momen kembalinya seseorang kepada keadaan suci dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan.
“Keberadaan Saudara saat ini di Lapas atau Rutan atau LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri,” tuturnya Agung.
Agung mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.
Hal itu, kata Agung, diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Agung berharap para narapidana yang menerima remisi dapat dengan konsisten memperbaiki diri khususnya kepada narapidana yang dinyatakan bebas agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. (BD)